Tarif PPh Pasal 23 adalah 15% dari jumlah bruto untuk dividen, bunga, royalti, serta hadiah dan penghargaan, dan 2% dari jumlah bruto untuk sewa dan penggunaan harta serta jasa tertentu. Penerima yang tidak memiliki NPWP dipotong dengan tarif lebih tinggi 100%.
Informasi umum, bukan nasihat pajak. Penerapan pada transaksi tertentu bergantung pada fakta dan teks peraturan yang berlaku.
Apa itu PPh Pasal 23 dan siapa yang memotong?
PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pembayar atas penghasilan tertentu yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, dan menjadi kredit pajak bagi penerima.
Pemotong biasanya badan usaha, pemerintah, atau pihak lain yang ditunjuk, yang membayar jasa, sewa, bunga, royalti, dividen, atau hadiah. Bagi pembayar, ini adalah kewajiban memotong, menyetor, dan melaporkan. Bagi penerima penghasilan, pajak yang dipotong dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan dengan bukti potong. Penjelasan resmi tersedia di halaman Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan PPh Pasal 23/26 pada situs DJP.
Berapa tarif PPh 23?
Ada dua tarif utama: 15% dan 2%, dihitung dari jumlah bruto. Tarif ini berlaku menurut ketentuan Undang-Undang PPh sebagaimana diubah UU HPP.
| Objek penghasilan | Tarif | Dasar pengenaan |
|---|---|---|
| Dividen (dengan syarat tertentu), bunga, royalti | 15% | Jumlah bruto |
| Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya, selain yang sudah dipotong PPh 21 | 15% | Jumlah bruto |
| Sewa dan penghasilan lain terkait penggunaan harta | 2% | Jumlah bruto |
| Imbalan jasa tertentu menurut daftar PMK 141/PMK.03/2015 | 2% | Jumlah bruto, tidak termasuk PPN |
Untuk jasa, DPP adalah nilai belanja di luar PPN. Pemotongan 2% dihitung dari nilai tersebut, bukan dari total tagihan yang sudah memuat PPN. Penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif lebih tinggi 100%, sehingga 2% menjadi 4% dan 15% menjadi 30%.
Jasa apa saja yang dipotong PPh 23?
Hanya jasa yang disebut dalam daftar PMK 141/PMK.03/2015 yang dipotong PPh 23 sebesar 2%; jasa di luar daftar tidak dipotong.
Daftar tersebut mencakup jasa teknik, manajemen, konsultan, dan jenis jasa lain yang diatur rinci dalam lampiran peraturan itu, ditambah jasa yang pembayarannya dibebankan pada APBN atau APBD. Teks lengkapnya tersedia di JDIH Kemenkeu. Pada praktiknya, kesalahan paling umum bukan pada tarif, melainkan pada klasifikasi: sebuah tagihan campuran (jasa dan barang) harus dipisah agar hanya komponen jasa yang dipotong. Contoh dari panduan DJP: jasa hotel yang dibayar perusahaan tidak termasuk daftar sehingga tidak dipotong PPh 23, dengan pengecualian bila pembayarnya bendahara pemerintah yang membayar dari APBN atau APBD.
Dividen yang diterima badan dalam negeri dikecualikan dari pemotongan bila memenuhi syarat dalam Undang-Undang PPh; periksa syarat kepemilikan dan sumber laba sebelum menyimpulkan dividen tidak dipotong.
Bagaimana cara menghitung PPh 23?
PPh 23 = tarif × DPP, dengan DPP berupa jumlah bruto di luar PPN, lalu pembayar membayar penerima sebesar nilai tagihan dikurangi pajak yang dipotong.
Contoh: PT A membayar jasa konsultansi yang termasuk dalam daftar PMK 141/PMK.03/2015 kepada PT B (memiliki NPWP) sebesar Rp50.000.000 sebelum PPN.
| Langkah | Perhitungan | Jumlah (Rp) |
|---|---|---|
| DPP (di luar PPN) | Nilai jasa | 50.000.000 |
| PPh 23 dipotong | 2% × 50.000.000 | 1.000.000 |
| Jumlah ditransfer ke PT B | 50.000.000 − 1.000.000 (dan PPN sesuai tagihan) | 49.000.000 |
| Jika PT B tidak punya NPWP | 4% × 50.000.000 | 2.000.000 |
Asumsi contoh ini: faktur memisahkan PPN, dan jasa tercantum dalam daftar. PPN tetap dibayar sesuai faktur; PPh 23 tidak dihitung atas PPN. Pelajari mekanisme PPN pada artikel kami Apa Itu PPN?.
Bagaimana bukti potong, penyetoran, dan pelaporannya?
Pembayar menyetor PPh 23 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan melaporkannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, dengan bukti potong diterbitkan melalui aplikasi.
Batas waktu penyetoran dan pelaporan itu bersumber dari panduan DJP berdasarkan PMK 184/PMK.03/2007 sebagaimana diubah. Sebelum Coretax, bukti potong dibuat melalui e-Bupot PPh 23/26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021. Dalam Coretax, pembuatan bukti potong dilakukan melalui modul bukti potong unifikasi (e-Bupot Unifikasi) dengan input manual atau unggah XML; sistem menerbitkan bukti pemotongan PPh 23 yang dipakai penerima sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Daftar kerja bulanan yang kami anjurkan:
- Pisahkan komponen jasa, sewa, dan barang dalam setiap tagihan sebelum pembayaran.
- Pastikan NPWP (16 digit) penerima valid agar tidak terkena tarif 100% lebih tinggi. Lihat NPWP Online.
- Buat bukti potong di Coretax sebelum akhir masa, lalu setor dan lapor sebelum tanggal jatuh tempo.
- Rekonsiliasi total bukti potong dengan akun beban di buku besar tiap bulan.
Ketidaksesuaian antara bukti potong yang diterbitkan pembayar dan kredit pajak yang diklaim penerima sering memicu pertanyaan saat pemeriksaan. Ulasan prosedur ini termasuk dalam layanan Tax Compliance and Audit Readiness dari JCSS Indonesia. Untuk PPh 21 atas gaji dan imbalan perorangan, lihat Income Tax Article 21.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa tarif PPh 23 untuk jasa?
Tarif PPh 23 untuk jasa yang termasuk daftar PMK 141/PMK.03/2015 adalah 2% dari jumlah bruto di luar PPN. Jika penerima tidak memiliki NPWP, tarifnya lebih tinggi 100%, sehingga menjadi 4%. Jasa di luar daftar tidak dipotong PPh 23. Pastikan klasifikasi jasa pada tagihan diperiksa terhadap daftar peraturan tersebut sebelum pembayaran dilakukan.
Apakah PPh 23 dihitung dari nilai yang sudah termasuk PPN?
Tidak. Dasar pengenaan untuk jasa adalah nilai belanja di luar PPN. Jika tagihan Rp55.500.000 terdiri dari jasa Rp50.000.000 dan PPN Rp5.500.000, PPh 23 dihitung dari Rp50.000.000. PPN tetap diperlakukan sendiri sesuai ketentuan faktur pajak. Pisahkan komponen PPN pada tagihan agar dasar pemotongan jelas dan dapat ditelusuri dalam bukti potong.
Berapa tarif PPh 23 jika tidak ada NPWP?
Pemotongan atas penerima tanpa NPWP dilakukan dengan tarif lebih tinggi 100% dari tarif normal. Artinya 2% menjadi 4%, dan 15% menjadi 30%. Memastikan NPWP rekanan valid sebelum pembayaran adalah cara paling sederhana menghindari beban tambahan bagi rekanan. Karena itu, memeriksa NPWP rekanan sebelum pembayaran adalah langkah pengendalian yang sederhana dan murah.
Kapan PPh 23 harus disetor dan dilaporkan?
Panduan DJP menyebutkan penyetoran paling lambat tanggal 10 dan pelaporan SPT Masa paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Karena ketentuan teknis Coretax terus diperbarui, cek pengumuman DJP terbaru, termasuk relaksasi transisi yang bersifat sementara, sebelum menetapkan jadwal internal. Karena itu, simpan jadwal internal yang lebih awal dari tanggal jatuh tempo agar ada waktu untuk koreksi bukti potong.
Apa bedanya PPh 23 dan PPh 26?
PPh 23 berlaku bagi penerima penghasilan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, sedangkan pembayaran kepada wajib pajak luar negeri diatur dalam PPh Pasal 26, yang dibahas pada halaman DJP yang sama. Tarif dan hak atas perjanjian penghindaran pajak berganda perlu diperiksa untuk tiap transaksi.
Informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak atas fakta spesifik Anda. Regulasi dapat berubah; konfirmasi posisi terkini dengan JCSS Indonesia sebelum bertindak.
