Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax DJP

Terakhir ditinjau: Ditinjau oleh CA Loganathan Anandan, FCA · CISA · CDPSE · CFE7 menit bacaRead in English

Wajib pajak orang pribadi dalam negeri, termasuk tenaga kerja asing yang memenuhi ketentuan 183 hari, melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax DJP paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret. Kekurangan pajak (PPh Pasal 29) wajib dilunasi sebelum SPT disampaikan, dan keterlambatan lapor dikenai denda Rp100.000.

Siapa yang wajib lapor SPT Tahunan orang pribadi?

Setiap orang pribadi yang terdaftar sebagai wajib pajak dalam negeri wajib menyampaikan SPT Tahunan, kecuali dikecualikan oleh ketentuan. Status kependudukan pajak, bukan kewarganegaraan, yang menentukan kewajiban ini.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) UU Pajak Penghasilan dan ketentuan DJP tentang penentuan subjek pajak dalam negeri dan luar negeri, orang pribadi merupakan subjek pajak dalam negeri apabila:

  • bertempat tinggal di Indonesia;
  • berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau
  • dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Subjek pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan dari seluruh dunia. Artinya, ekspatriat pemegang KITAS yang memenuhi ketentuan 183 hari pada dasarnya diperlakukan sama dengan karyawan WNI. Subjek pajak luar negeri hanya dikenai pajak atas penghasilan dari Indonesia, umumnya melalui pemotongan, dan tidak menyampaikan SPT Tahunan wajib pajak dalam negeri.

Ada satu pengecualian penting. Sejak UU Cipta Kerja, WNA yang menjadi subjek pajak dalam negeri dan memiliki keahlian tertentu dapat dikenai pajak hanya atas penghasilan dari Indonesia selama empat tahun pajak pertama, sebagaimana dijelaskan DJP dalam artikel WNA hanya dipajaki atas penghasilan dari Indonesia. Fasilitas ini tidak berlaku bila WNA memilih memanfaatkan P3B, sehingga perlu dinilai kasus per kasus.

Apa yang berubah dengan Coretax untuk SPT orang pribadi?

Coretax menggantikan DJP Online, sehingga mulai tahun pajak 2025 orang pribadi melapor dengan satu jenis SPT Tahunan dalam satu sistem. Dasar hukumnya adalah PMK 81 Tahun 2024.

Perubahan utama, sebagaimana diuraikan DJP, adalah sebagai berikut:

AspekSebelum Coretax (DJP Online)Coretax DJP
Formulir SPTTiga formulir: 1770, 1770 S, 1770 SSSatu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi; jenis kegiatan dipilih pada induk SPT
Nomor identitasNPWP 15 digitNIK sebagai NPWP bagi penduduk; NPWP 16 digit bagi lainnya
Bukti potong dari pemberi kerja1721-A1 (swasta), 1721-A2 (ASN)BPA1 dan BPA2, diterbitkan di Coretax
Tanda tanganEFINAktivasi akun serta kode otorisasi atau sertifikat elektronik

Mekanisme EFIN sudah tidak dipakai; SPT kini ditandatangani dengan kode otorisasi atau sertifikat elektronik Coretax.

Kapan batas waktu lapor SPT, dan bagaimana jika perlu tambahan waktu?

Batas waktunya tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret bagi orang pribadi; kekurangan PPh Pasal 29 harus dibayar sebelum SPT disampaikan.

KewajibanBatas waktuDasar
Pelunasan kekurangan pajak (PPh Pasal 29)Sebelum SPT disampaikan, paling lambat 31 MaretUU KUP dan PMK 81/2024
Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi31 Maret tahun berikutnyaPasal 3 ayat (3) UU KUP
Perpanjangan melalui pemberitahuan di CoretaxPaling lama dua bulan sejak batas waktu normalPasal 3 ayat (4) UU KUP

Batas waktu SPT Tahunan tidak bergeser karena libur Lebaran atau cuti bersama. Untuk tahun pajak 2025, DJP tetap menetapkan 31 Maret 2026 sebagai jatuh tempo, namun melalui KEP-55/PJ/2026 menghapus sanksi administratif bagi orang pribadi yang melapor dan membayar sampai dengan 30 April 2026. Relaksasi itu khusus untuk musim pelaporan pertama di Coretax; jangan diasumsikan berulang.

Perpanjangan disampaikan melalui Coretax dengan melampirkan penghitungan sementara pajak dan bukti pembayaran. Perpanjangan menggeser waktu lapor, bukan kewajiban bayar.

Bagaimana cara lapor SPT Tahunan orang pribadi di Coretax?

Pelaporan dilakukan secara daring di coretaxdjp.pajak.go.id: aktivasi akun, siapkan dokumen, isi SPT, lunasi kekurangan pajak, lalu tandatangani dan kirim.

  1. Pastikan identitas wajib pajak valid. Penduduk memastikan NIK sudah padan sebagai NPWP. Ekspatriat menggunakan NPWP 16 digit.
  2. Aktivasi Coretax dan buat kode otorisasi. Tanpa kode ini SPT tidak dapat ditandatangani.
  3. Kumpulkan dokumen. BPA1 dari setiap pemberi kerja, bukti bunga dan dividen, dokumen penghasilan dan bukti pajak luar negeri, daftar harta dan utang per akhir tahun, serta data keluarga (tanggungan memengaruhi PTKP).
  4. Buat konsep SPT. Pada menu Surat Pemberitahuan (SPT), pilih SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 atau 2026. Bukti potong yang diterbitkan pemberi kerja di Coretax dapat terisi otomatis.
  5. Laporkan seluruh penghasilan. Penghasilan dari pekerjaan, usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan yang dikenai PPh final, penghasilan bukan objek pajak, dan bagi wajib pajak dalam negeri, penghasilan luar negeri.
  6. Isi kredit pajak. PPh Pasal 21 yang dipotong pemberi kerja, PPh Pasal 22 dan 23, angsuran PPh Pasal 25, serta kredit pajak luar negeri (PPh Pasal 24).
  7. Bayar kekurangan pajak. Buat kode billing di Coretax dan lunasi PPh Pasal 29 sebelum SPT dikirim.
  8. Tandatangani dan kirim. Gunakan kode otorisasi. Coretax menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE); simpan bersama kertas kerja Anda.

DJP menyediakan video panduan dan salindia untuk karyawan maupun pelaku usaha di halaman SPT Tahunan.

Bagaimana melaporkan penghasilan dan pajak luar negeri?

Wajib pajak dalam negeri melaporkan penghasilan dari seluruh dunia dan dapat mengkreditkan pajak yang dibayar di luar negeri berdasarkan Pasal 24 UU PPh, maksimal sebesar pajak Indonesia atas penghasilan tersebut.

Gaji dari negara asal, sewa, dividen, dan keuntungan penjualan aset wajib dilaporkan begitu status subjek pajak dalam negeri terpenuhi. DJP menggolongkan PPh Pasal 24 sebagai kredit pajak atas pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, dan jumlahnya dibatasi, sehingga diperlukan bukti pembayaran atau ketetapan pajak luar negeri, bukan sekadar slip gaji. Bila berlaku P3B, ketentuan residensi dan pasal penghindaran pajak berganda perlu diperiksa sebelum SPT disusun, terutama pada tahun kedatangan atau kepulangan.

Apa sanksinya jika terlambat lapor atau kurang bayar?

Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan orang pribadi dikenai denda tetap Rp100.000 berdasarkan Pasal 7 UU KUP, sedangkan keterlambatan pembayaran dikenai bunga per bulan.

PelanggaranAkibat
SPT disampaikan setelah 31 Maret (atau setelah batas perpanjangan)Denda administratif Rp100.000
PPh Pasal 29 dibayar terlambatBunga per bulan sesuai tarif yang ditetapkan Menteri Keuangan, sampai dilunasi
SPT tidak benar ditemukan saat pemeriksaanPajak kurang bayar ditambah sanksi; pembetulan sukarela sebelum pemeriksaan membatasi risiko
SPT tidak pernah disampaikanSurat teguran, kemungkinan pemeriksaan, dan penetapan secara jabatan

SPT yang tidak dilaporkan atau keliru sering muncul belakangan, misalnya saat ekspatriat pulang atau saat audit perusahaan menguji pemotongan PPh Pasal 21.

Apa yang perlu diperiksa pemberi kerja tenaga kerja asing?

Tim penggajian perlu menerbitkan BPA1 tepat waktu di Coretax, menerapkan status dalam negeri atau luar negeri dengan benar pada tahun pertama dan terakhir, serta mengingatkan karyawan tentang tenggat 31 Maret.

Bukti potong pemberi kerja menjadi sumber data SPT karyawan, sehingga ketidaksesuaian antara data penggajian dan SPT pribadi memicu pertanyaan bagi kedua pihak. Panduan kami tentang Direktorat Jenderal Pajak dan apa itu PPN membahas sisi kewajiban perusahaan. Jika perusahaan Anda memerlukan reviu penggajian ekspatriat dan pelaporan SPT pribadi, lihat layanan kepatuhan pajak dan kesiapan audit.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah ekspatriat wajib lapor SPT Tahunan di Indonesia?

Ya, apabila berstatus subjek pajak dalam negeri. WNA yang bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, atau berniat menetap wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret dan melaporkan penghasilan dari seluruh dunia, kecuali memenuhi fasilitas pemajakan atas penghasilan dari Indonesia saja atau ketentuan P3B.

Kapan batas waktu lapor SPT Tahunan orang pribadi?

SPT Tahunan orang pribadi wajib disampaikan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret. Kekurangan PPh Pasal 29 harus dilunasi sebelum SPT disampaikan. Perpanjangan hingga dua bulan dapat diajukan melalui pemberitahuan di Coretax, tetapi perkiraan pajak terutang tetap harus dibayar pada batas waktu semula.

Formulir apa yang digunakan di Coretax?

Coretax hanya memiliki satu jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebagai pengganti formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Wajib pajak memilih jenis kegiatannya, misalnya karyawan, usahawan, atau pekerjaan bebas, pada induk SPT, lalu lampiran yang relevan akan terbuka. Bukti potong dari pemberi kerja kini bernama BPA1 dan BPA2.

Berapa denda terlambat lapor SPT Tahunan orang pribadi?

Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dikenai denda administratif Rp100.000. Selain itu, pajak yang dibayar terlambat dikenai bunga per bulan sampai dilunasi. Khusus tahun pajak 2025, DJP menghapus sanksi tersebut bagi wajib pajak yang melapor dan membayar sampai dengan 30 April 2026.

Apakah pajak yang dibayar di luar negeri bisa dikreditkan?

Bisa. Wajib pajak dalam negeri dapat mengkreditkan pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan luar negeri berdasarkan Pasal 24 UU PPh. Kredit dibatasi sebesar pajak Indonesia atas penghasilan tersebut dan harus didukung bukti pembayaran pajak luar negeri. Bila berlaku P3B, ketentuan penghindaran pajak berganda di dalamnya juga perlu ditelaah.

Informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak atas fakta spesifik Anda. Regulasi dapat berubah; konfirmasi posisi terkini dengan JCSS Indonesia sebelum bertindak.

Get started

Ready to talk Indonesia compliance?

Partner-led response within one business day. NDA available on request.

Book a Consultation