Bea Materai di Indonesia: Tarif, Objek, dan Cara Membayarnya

Terakhir ditinjau: Ditinjau oleh CA Loganathan Anandan, FCA · CISA · CDPSE · CFE6 menit baca

Bea meterai adalah pajak atas dokumen. Sejak 1 Januari 2021, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 menetapkan satu tarif tetap Rp10.000 per dokumen, menggantikan tarif Rp3.000 dan Rp6.000, serta mengakui meterai elektronik. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dikenai bea meterai bila nilainya lebih dari Rp5.000.000.

Informasi umum, bukan nasihat pajak atau hukum. Posisi untuk transaksi tertentu bergantung pada fakta dan teks peraturan yang berlaku.

Apa dasar hukum bea meterai saat ini?

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yang ditetapkan dan diundangkan pada 26 Oktober 2020 dan berlaku sejak 1 Januari 2021.

Undang-undang ini menggantikan aturan bea meterai lama. Perubahan yang paling terasa bagi pelaku usaha ada tiga: tarif menjadi tunggal, batas nilai uang dalam dokumen yang dikenai bea dinaikkan dari Rp1.000.000 menjadi Rp5.000.000, dan pembayaran dapat dilakukan dengan meterai elektronik. Teks resmi tersedia di JDIH BPK dan di situs Direktorat Jenderal Pajak.

Undang-undang yang sama membuka kemungkinan tarif dan batas nilai diubah melalui peraturan pelaksana sesuai kondisi perekonomian. Karena itu, sebelum menyusun dokumen bernilai besar, periksa apakah ada perubahan terbaru.

Berapa tarif bea meterai?

Tarif bea meterai adalah tarif tetap Rp10.000 per dokumen, tanpa memandang nilai transaksi yang tercantum di dalamnya.

Artinya, perjanjian bernilai Rp50 juta dan perjanjian bernilai Rp50 miliar dikenai bea yang sama untuk setiap dokumen yang terutang. Yang berbeda hanyalah apakah dokumen tersebut termasuk objek bea meterai atau tidak.

AspekSebelum 2021Sejak 1 Januari 2021
TarifRp3.000 dan Rp6.000, tergantung nilaiTarif tetap Rp10.000
Batas nilai uang pada dokumen tertentuLebih dari Rp1.000.000Lebih dari Rp5.000.000
Bentuk pembayaranMeterai tempelMeterai tempel, meterai elektronik, atau bentuk lain yang ditetapkan Menteri Keuangan

Dokumen apa yang dikenai bea meterai?

Bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat untuk menerangkan kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan (Pasal 3 UU 10/2020).

Dalam praktik, ini mencakup perjanjian, surat pernyataan, dan dokumen sejenis, serta dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000, misalnya tanda terima atau pengakuan utang. Perhatikan dua hal yang sering terlewat:

  • Batas Rp5.000.000 berlaku untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang, bukan untuk semua jenis dokumen.
  • Tidak semua dokumen dikenai bea. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang, misalnya, dikecualikan menurut Pasal 7 huruf a. Daftar lengkap pengecualian harus dibaca langsung pada teks Pasal 7 dan peraturan pelaksananya sebelum Anda menyimpulkan suatu dokumen bebas bea.

Kapan bea meterai terutang dan siapa yang membayar?

Bea meterai terutang pada saat dokumen ditandatangani, atau pada saat dokumen selesai dibuat bila tidak memerlukan tanda tangan. Untuk dokumen sepihak, pihak yang menerima dokumen menanggungnya.

Ketentuan ini bersumber dari penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 10/2020. Contoh yang diberikan DJP: pada perjanjian jual beli, bea terutang saat perjanjian ditandatangani. Dalam perjanjian dua pihak, pembagian beban sebaiknya diatur eksplisit dalam kontrak agar tidak menjadi sengketa.

Jenis dokumenSaat terutangPihak yang menanggung
Perjanjian yang ditandatanganiSaat ditandatanganiSesuai undang-undang dan kesepakatan para pihak
Dokumen tanpa tanda tanganSaat dokumen selesai dibuatSesuai ketentuan peraturan pelaksana
Dokumen sepihak (misalnya tanda terima)Saat dokumen dibuatPihak yang menerima dokumen

Bagaimana cara membayar dengan meterai elektronik?

Pembayaran dengan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai melalui Sistem Meterai Elektronik pada dokumen yang terutang bea.

Metode ini relevan untuk kontrak digital, surat penawaran, dan dokumen yang ditandatangani secara elektronik. Prosedur teknis, ciri meterai, serta kode unik diatur dalam peraturan menteri keuangan pelaksana. Untuk kondisi sistem gagal atau dokumen yang perlu dilunasi belakangan, tersedia mekanisme pemeteraian kemudian yang diatur antara lain dalam PMK 134/PMK.03/2021.

Praktik yang kami sarankan bagi tim keuangan:

  1. Tentukan sejak awal dokumen mana yang dikenai bea dalam prosedur persetujuan kontrak.
  2. Tetapkan siapa yang membubuhkan meterai dan kapan, agar tidak ada dokumen yang beredar tanpa meterai.
  3. Simpan bukti pembayaran bea untuk dokumen yang menjadi dasar transaksi besar atau berpotensi dipakai di pengadilan.

Apa yang terjadi jika dokumen belum bermeterai?

Bea tetap terutang atas dokumen yang belum bermeterai dan harus dilunasi melalui mekanisme pemeteraian kemudian, terutama bila dokumen hendak dipakai sebagai alat bukti di pengadilan.

Pemeteraian kemudian memerlukan pengesahan pejabat yang ditunjuk Menteri Keuangan, dan dapat disertai sanksi administratif. Besaran sanksi dan tata caranya diatur dalam undang-undang serta peraturan pelaksananya, dan kami sarankan Anda membaca teks yang berlaku sebelum melakukan pemeteraian kemudian dalam jumlah besar. Lebih murah dan lebih rapi bila meterai dibubuhkan pada saat dokumen ditandatangani.

Bea meterai berbeda dari pajak lain yang Anda kelola. PPN, misalnya, dibahas di Apa Itu PPN?, sedangkan pemotongan PPh atas jasa dibahas di Tarif Pajak PPh 23. Hubungan dengan otoritas pajak secara umum dijelaskan di Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia.

Bagaimana memasukkan bea meterai ke kepatuhan perusahaan?

Perlakukan bea meterai sebagai bagian dari pengendalian dokumen: daftar jenis dokumen, penanggung jawab, dan bukti pembayaran.

Perusahaan dengan banyak kontrak cenderung kehilangan kendali karena dokumen dibuat di banyak unit. Peta sederhana yang mencantumkan jenis dokumen, apakah dikenai bea, siapa yang menanggung, dan metode pembayaran biasanya cukup. Bila tim Anda memerlukan peninjauan prosedur kepatuhan pajak secara menyeluruh, lihat layanan Tax Compliance and Audit Readiness dari JCSS Indonesia.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa bea meterai yang berlaku sekarang?

Tarif bea meterai adalah tarif tetap Rp10.000 per dokumen, berlaku sejak 1 Januari 2021 berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020. Tarif lama Rp3.000 dan Rp6.000 tidak lagi menjadi acuan. Nilai transaksi dalam dokumen tidak mengubah besarnya bea. Selalu periksa apakah ada perubahan tarif melalui peraturan pelaksana sebelum menyiapkan dokumen bernilai besar.

Apakah semua kuitansi wajib bermeterai?

Tidak. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dikenai bea meterai bila nilainya lebih dari Rp5.000.000. Di bawah batas itu, dokumen jenis tersebut tidak termasuk objek bea. Batas ini sebelumnya Rp1.000.000. Periksa juga apakah dokumen termasuk jenis yang dikecualikan. Dokumen yang memang dikecualikan menurut Pasal 7 tidak dikenai bea, sehingga periksa jenis dokumennya dahulu sebelum membubuhkan meterai.

Apakah meterai elektronik sah?

Ya. UU 10/2020 menyebut meterai elektronik sebagai salah satu cara pembayaran bea, di samping meterai tempel dan bentuk lain yang ditetapkan Menteri Keuangan. Meterai elektronik dibubuhkan melalui Sistem Meterai Elektronik pada dokumen yang terutang bea. Pastikan meterai elektronik dibubuhkan sesuai tata cara yang diatur Menteri Keuangan, termasuk ciri dan kode unik pada dokumen.

Kapan bea meterai terutang?

Pada perjanjian, bea terutang saat dokumen ditandatangani. Pada dokumen yang tidak memerlukan tanda tangan, bea terutang saat dokumen selesai dibuat. Untuk dokumen sepihak, pihak yang menerima dokumen menanggung bea tersebut, menurut penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 10/2020. Dalam perjanjian dua pihak, sebaiknya kontrak menyebut pihak yang menanggung bea agar tidak menjadi sengketa di kemudian hari.

Bagaimana jika dokumen sudah beredar tanpa meterai?

Bea tetap terutang dan dapat dilunasi melalui pemeteraian kemudian, yang memerlukan pengesahan pejabat yang ditunjuk Menteri Keuangan dan dapat dikenai sanksi administratif. Baca teks UU 10/2020 dan peraturan pelaksananya yang berlaku, atau konsultasikan dengan penasihat pajak Anda, untuk kasus bernilai besar.

Informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak atas fakta spesifik Anda. Regulasi dapat berubah; konfirmasi posisi terkini dengan JCSS Indonesia sebelum bertindak.

Get started

Ready to talk Indonesia compliance?

Partner-led response within one business day. NDA available on request.

Book a Consultation