SIUP Adalah: Definisi dan Cara Mengurus Penggantinya (NIB) di 2026

Terakhir ditinjau: Ditinjau oleh CA Loganathan Anandan, FCA · CISA · CDPSE · CFE7 menit bacaRead in English

SIUP adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan, izin yang dahulu wajib dimiliki perusahaan dagang di Indonesia. Per Oktober 2026, SIUP sudah tidak diterbitkan lagi. Fungsinya digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha berbasis risiko yang diurus melalui sistem OSS, sesuai PP 28 Tahun 2025.

Apa itu SIUP dan apa kepanjangannya?

SIUP adalah kepanjangan dari Surat Izin Usaha Perdagangan, yaitu surat izin untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan SIUP beserta perubahannya.

Pada masanya, SIUP diterbitkan oleh pemerintah daerah, biasanya dinas perdagangan atau dinas penanaman modal dan PTSP, sesuai tempat kedudukan perusahaan. SIUP dibedakan menurut skala usaha dan sering diminta bersama Tanda Daftar Perusahaan (TDP) saat membuka rekening bank, ikut tender, atau mengajukan kredit.

Bagi banyak pemilik usaha, istilah "SIUP" masih melekat. Karena itu, pertanyaan "apakah saya masih perlu SIUP?" tetap sering muncul, terutama dari perusahaan yang didirikan sebelum 2018 atau investor asing yang membaca panduan lama.

Apakah SIUP masih berlaku di 2026?

Tidak. SIUP sebagai jenis izin sudah tidak ada, dan dasar hukumnya telah dicabut secara resmi. Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 26 Tahun 2025 (ditetapkan 30 Juni 2025) yang mencabut Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang SIUP berikut seluruh perubahannya. Daftar peraturan yang dicabut dapat dilihat di JDIH Kementerian Perdagangan.

Pencabutan itu sebenarnya hanya meresmikan perubahan yang sudah berjalan bertahun-tahun:

  1. 2018 — PP 24 Tahun 2018 memperkenalkan OSS. NIB mulai berlaku sekaligus sebagai TDP, Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan.
  2. 2021 — Setelah UU Cipta Kerja, PP 5 Tahun 2021 menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA). Izin usaha sektoral seperti SIUP tidak lagi diterbitkan sebagai dokumen tersendiri.
  3. 2025 — PP 28 Tahun 2025 (ditetapkan 5 Juni 2025) menggantikan PP 5 Tahun 2021. Menurut portal OSS, ketentuan baru ini diterapkan di sistem sejak 5 Oktober 2025.
  4. 2026 — KBLI 2025 menggantikan KBLI 2020 di OSS, dengan implementasi nasional paling lambat 18 Juni 2026.

Jadi, SIUP lama yang masih tersimpan di arsip perusahaan tidak lagi menjadi bukti legalitas yang relevan. Yang dicek bank, mitra, dan instansi pemerintah sekarang adalah NIB dan perizinan berusaha yang terbit di OSS.

Apa pengganti SIUP, TDP, dan izin lama lainnya?

Penggantinya adalah NIB ditambah perizinan berusaha yang sesuai tingkat risiko kegiatan usaha. Tabel berikut memetakan dokumen lama ke padanannya saat ini.

Dokumen lamaFungsi duluPadanan per Oktober 2026
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)Izin melakukan usaha perdaganganNIB + perizinan berusaha sesuai risiko KBLI perdagangan
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)Bukti perusahaan terdaftarNIB sebagai identitas dan bukti registrasi pelaku usaha
API (Angka Pengenal Impor)Syarat melakukan imporNIB, dengan pilihan API umum atau API produsen
Hak akses kepabeananAkses layanan bea cukaiNIB (badan usaha untuk ekspor dan impor)
Izin gangguan (HO) / SITUIzin lokasi atau tempat usaha di daerahPedoman izin gangguan dicabut lewat Permendagri 19 Tahun 2017; aspek lokasi kini diuji melalui persyaratan dasar tata ruang (KKPR)
Pendaftaran BPJS terpisahKepesertaan jaminan sosial pemberi kerjaNIB juga berlaku sebagai pendaftaran kepesertaan jaminan sosial

Menurut PP 28 Tahun 2025, setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB, hanya boleh memiliki satu NIB, dan NIB diterbitkan oleh Lembaga OSS. NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan.

Bagaimana tingkat risiko menentukan izin yang dibutuhkan?

Jenis izin ditentukan oleh tingkat risiko setiap kode KBLI, bukan oleh nama izin seperti SIUP. PP 28 Tahun 2025 membagi kegiatan usaha ke dalam empat tingkat risiko:

Tingkat risikoPerizinan berusahaKapan boleh beroperasi
RendahNIBNIB sekaligus menjadi legalitas persiapan, operasional, dan komersial
Menengah rendahNIB + Sertifikat StandarSetelah NIB dan Sertifikat Standar terbit
Menengah tinggiNIB + Sertifikat Standar terverifikasiPersiapan boleh dimulai; operasional dan komersial setelah Sertifikat Standar diverifikasi
TinggiNIB + IzinPersiapan boleh dimulai; operasional dan komersial setelah Izin terbit

Untuk perdagangan, risiko bisa berbeda antara satu KBLI dan lainnya. Perdagangan eceran umum biasanya lebih ringan dibanding perdagangan barang yang diawasi khusus. Selalu cek ketentuan per KBLI di halaman KBLI OSS sebelum mendaftar.

Bagaimana cara mengurus NIB sebagai pengganti SIUP?

NIB diurus secara daring di oss.go.id, dan menurut standar pelayanan BKPM penerbitannya tidak dikenakan biaya. Untuk badan usaha, urutan umumnya sebagai berikut.

  1. Pastikan badan hukum sudah sah. Untuk PT, akta pendirian harus sudah disahkan Kementerian Hukum melalui sistem AHU. Data AHU inilah yang ditarik ke OSS.
  2. Buat hak akses OSS. Daftarkan akun atas nama pelaku usaha dengan email dan nomor telepon aktif milik perusahaan, bukan milik konsultan.
  3. Lengkapi data pelaku usaha. Isi NPWP badan, data pengurus, pemegang saham, dan alamat. Pastikan sama persis dengan akta dan data pajak.
  4. Pilih KBLI dan isi data usaha. Pilih kode KBLI 2025 yang sesuai maksud dan tujuan dalam akta, lalu isi lokasi, deskripsi kegiatan, dan rencana investasi. Panduan pengisian deskripsi ada di artikel cara mengisi deskripsi data perusahaan di OSS.
  5. Penuhi persyaratan dasar. Menurut standar pelayanan BKPM, persyaratan dasar mencakup kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan persetujuan lingkungan.
  6. Terbitkan NIB. Setelah persyaratan dasar terpenuhi, sistem OSS menerbitkan NIB secara otomatis, beserta daftar kewajiban perizinan yang masih harus dipenuhi.
  7. Selesaikan perizinan sesuai risiko. Unggah dokumen untuk Sertifikat Standar atau Izin bila KBLI Anda berisiko menengah tinggi atau tinggi.
  8. Jalankan kewajiban pascaizin. Pelaku usaha penanaman modal skala menengah dan besar wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap triwulan melalui OSS.

Untuk PT PMA, ada lapisan tambahan: batasan kepemilikan asing per bidang usaha, ketentuan modal minimum, dan kewajiban pelaporan investasi. Gambaran bentuk badan usaha bagi investor asing dibahas di artikel perusahaan asing di Indonesia, sedangkan pilihan yang lebih ringan untuk tahap penjajakan pasar ada di panduan kantor perwakilan perusahaan asing.

Apa yang perlu dilakukan pemegang SIUP lama?

Pemegang SIUP lama perlu memastikan perusahaannya sudah memiliki NIB dan data OSS-nya mutakhir. Langkah praktisnya:

  • Cek keabsahan NIB melalui fitur pencarian NIB di oss.go.id. Jika perusahaan ternyata belum pernah memigrasikan data ke OSS, lakukan pendaftaran ulang.
  • Sesuaikan KBLI ke KBLI 2025. Menurut BPS, izin yang terbit sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku. Penyesuaian di OSS atau AHU wajib dilakukan bila ada perubahan maksud, tujuan, atau ruang lingkup kegiatan usaha.
  • Perbarui dokumen internal dan kontrak yang masih menyebut nomor SIUP atau TDP sebagai identitas perusahaan. Ganti dengan NIB.
  • Selaraskan dengan data pajak. Nama, alamat, dan KBLI di OSS sebaiknya konsisten dengan data di DJP agar tidak memicu pertanyaan saat pemeriksaan. Bila usaha dagang Anda sudah dikukuhkan sebagai PKP, lihat juga ulasan PPN di Indonesia.

JCSS Indonesia membantu investor asing dan perusahaan lokal menata legalitas di OSS, mulai dari pemilihan KBLI hingga pemenuhan izin sesuai risiko. Informasi layanan tersedia di halaman pendirian PT PMA.

Pertanyaan yang sering diajukan

SIUP singkatan dari apa?

SIUP adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Izin ini dahulu diterbitkan pemerintah daerah berdasarkan Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007 untuk perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan barang atau jasa. Peraturan tersebut beserta perubahannya telah dicabut oleh Permendag 26 Tahun 2025, sehingga SIUP tidak lagi diterbitkan. Fungsinya kini digantikan oleh NIB dan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS.

Apakah SIUP sudah diganti NIB?

Ya. Sejak sistem OSS berlaku, NIB menjadi identitas resmi pelaku usaha dan menggantikan fungsi TDP, sedangkan izin usaha perdagangan kini diterbitkan sebagai perizinan berusaha sesuai tingkat risiko KBLI. Untuk kegiatan berisiko rendah, NIB saja sudah menjadi legalitas usaha. Untuk risiko lebih tinggi, NIB perlu dilengkapi Sertifikat Standar atau Izin yang juga terbit melalui OSS.

Berapa biaya membuat NIB?

Menurut standar pelayanan BKPM, penerbitan NIB melalui sistem OSS tidak dikenakan biaya. Biaya yang mungkin timbul berasal dari tahap lain, misalnya jasa notaris untuk akta pendirian, persyaratan dasar seperti persetujuan bangunan, atau retribusi daerah untuk izin tertentu. Waspadai pihak yang menawarkan "pembuatan SIUP" berbayar, karena SIUP sudah tidak ada sebagai jenis izin.

Bagaimana cara cek NIB perusahaan?

Buka oss.go.id dan gunakan fitur pencarian NIB untuk memeriksa keabsahan nomor yang Anda miliki atau yang diberikan calon mitra. Untuk verifikasi badan hukum, cocokkan juga data perusahaan di sistem AHU Kementerian Hukum. Pemeriksaan ganda ini berguna sebelum menandatangani kontrak dengan pemasok atau distributor baru.

Apakah SIUP lama masih bisa dipakai untuk tender atau bank?

Secara umum tidak. Bank dan panitia pengadaan kini meminta NIB beserta perizinan berusaha yang terbit di OSS sebagai bukti legalitas. SIUP lama hanya bernilai sebagai arsip sejarah perusahaan. Jika perusahaan Anda belum memiliki NIB atau datanya belum dimigrasikan, segera lakukan pendaftaran atau pemutakhiran di OSS agar tidak tertahan saat proses verifikasi.

Informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak atas fakta spesifik Anda. Regulasi dapat berubah; konfirmasi posisi terkini dengan JCSS Indonesia sebelum bertindak.

Get started

Ready to talk Indonesia compliance?

Partner-led response within one business day. NDA available on request.

Book a Consultation