Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) adalah kantor yang dipimpin oleh satu atau lebih orang yang ditunjuk perusahaan asing sebagai perwakilannya di Indonesia. KPPA boleh mengawasi, berkoordinasi dan menyiapkan pendirian PT PMA, tetapi dilarang mencari penghasilan dari Indonesia. Sejak Oktober 2025, perizinannya mengikuti Peraturan BKPM 5/2025 dan diproses lewat OSS.
Apa dasar hukum kantor perwakilan perusahaan asing pada 2026?
Dasar hukumnya adalah PP 28/2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, ditambah aturan sektoral untuk jenis tertentu.
PP 28/2025 berlaku sejak 5 Juni 2025 dan mencabut PP 5/2021. Aturan pelaksananya, Peraturan BKPM 5/2025, ditetapkan 1 Oktober 2025 dan mencabut Peraturan BKPM 3, 4 dan 5 Tahun 2021. Sistem OSS wajib menyesuaikan diri paling lambat 5 Oktober 2025. Panduan lama tentang surat izin KPPA, TDP atau masa berlaku izin tiga tahun sudah tidak berlaku.
Apa saja jenis kantor perwakilan yang dapat dibentuk perusahaan asing?
Peraturan BKPM 5/2025 (Pasal 24 ayat 3) mengenal lima bentuk kantor perwakilan badan usaha luar negeri, masing-masing dengan regulator teknis yang berbeda.
| Jenis | Untuk siapa | Izin utama | Regulator teknis |
|---|---|---|---|
| KPPA (kantor perwakilan umum) | Perusahaan asing atau grupnya, semua sektor | NIB sebagai identitas | Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM |
| KP3A | Perusahaan perdagangan asing yang ingin mempromosikan produknya | NIB dan SIUP3A | Kementerian Perdagangan |
| KP3A Bidang PMSE | Penyelenggara e-commerce luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu | NIB dan SIUP3A Bidang PMSE | Kementerian Perdagangan |
| Kantor perwakilan BUJKA | Badan usaha jasa konstruksi asing | NIB dan perizinan jasa konstruksi | Kementerian bidang jasa konstruksi |
| Kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing | Perusahaan jasa penunjang ketenagalistrikan asing | NIB dan perizinan sektor ketenagalistrikan | Kementerian bidang ketenagalistrikan |
Untuk konteks bentuk usaha asing lainnya, lihat ulasan kami tentang perusahaan asing di Indonesia.
Kegiatan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan KPPA?
KPPA hanya boleh menjadi pengawas, penghubung, koordinator dan pengurus kepentingan perusahaan induk atau afiliasinya, serta menyiapkan pendirian dan pengembangan PT PMA di Indonesia.
Pasal 270 ayat (3) Peraturan BKPM 5/2025 menetapkan batasan berikut:
- Boleh: riset dan pemantauan pasar, menjalin hubungan dengan calon mitra dan pemerintah, mengoordinasikan kegiatan grup di Indonesia, serta mempersiapkan investasi melalui PT PMA.
- Dilarang: mencari penghasilan dari sumber di Indonesia, termasuk melakukan perikatan atau transaksi jual beli barang atau jasa komersial antara perusahaan induk dengan pihak di dalam negeri.
- Dilarang: ikut serta dalam bentuk apa pun dalam pengelolaan perusahaan, anak perusahaan atau cabang di Indonesia.
- Wajib: berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi.
Kepala KPPA wajib bertempat tinggal di Indonesia dan tidak boleh merangkap sebagai direksi perusahaan atau kepala KPPA lain.
KP3A memiliki larangan serupa: pimpinannya harus menandatangani pernyataan bahwa kantor tidak melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi penjualan. KP3A Bidang PMSE bahkan lebih sempit, hanya bertindak atas nama platform luar negeri untuk perlindungan konsumen, pembinaan daya saing produk dalam negeri dan penyelesaian sengketa (Permendag 19/2026).
Bagaimana cara mendirikan KPPA melalui OSS?
KPPA wajib memiliki NIB, yang terbit otomatis melalui OSS setelah dokumen minimum diunggah dan berlaku selama KPPA menjalankan kegiatannya.
Dokumen minimum menurut Pasal 270 ayat (2):
- Pengesahan akta dan akta pendirian perusahaan induk sesuai hukum negara asal.
- Letter of appointment kepala KPPA dari pimpinan perusahaan induk, dilegalisasi dengan apostille (bagi negara peserta Konvensi Apostille) atau oleh perwakilan RI di negara asal.
- Perjanjian sewa gedung perkantoran yang masih berlaku.
- Surat keterangan dari perwakilan RI di negara asal perusahaan.
- Data kegiatan usaha.
- Pernyataan mandiri K3L (keamanan, keselamatan, kesehatan dan pelestarian lingkungan).
Untuk KP3A, permohonan NIB dan SIUP3A diteruskan OSS ke sistem Kementerian Perdagangan, yang memverifikasi dalam 5 hari kerja (Pasal 272). Jika ada kekurangan, pemohon dapat memperbaiki paling banyak dua kali, masing-masing dalam 14 hari. Kantor perwakilan BUJKA juga mengajukan perizinannya melalui OSS. Berdasarkan UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi (sebagaimana telah diubah UU Cipta Kerja), BUJKA harus berkualifikasi setara kualifikasi besar dan menjalankan proyek melalui kerja sama operasi dengan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi besar.
Setelah NIB terbit, langkah praktis berikutnya adalah pendaftaran NPWP, pendaftaran BPJS untuk karyawan, serta izin kerja dan KITAS bagi kepala kantor atau staf asing.
Apa kewajiban pajak dan pelaporan KPPA?
KPPA tidak boleh memperoleh penghasilan, tetapi tetap menjadi wajib pajak yang harus memotong dan melaporkan pajak atas pembayaran yang dilakukannya serta menyampaikan LKPM.
| Kewajiban | Ketentuan | Sumber |
|---|---|---|
| PPh Pasal 21 | KPPA sebagai pemberi kerja memotong pajak atas gaji karyawan | pajak.go.id |
| PPh Pasal 26 | Memotong 20% dari jumlah bruto atas pembayaran ke wajib pajak luar negeri, kecuali tarif P3B berlaku | pajak.go.id |
| PPh Pasal 23 | "Perwakilan perusahaan luar negeri" termasuk pemotong PPh Pasal 23 atas jasa, sewa dan penghasilan tertentu | pajak.go.id |
| LKPM | Disampaikan setiap 6 bulan lewat OSS: semester I paling lambat 15 Juli, semester II paling lambat 15 Januari | Peraturan BKPM 5/2025 Pasal 295 |
Biaya operasional KPPA dibiayai dari kantor pusat. Jika dalam praktik KPPA menandatangani kontrak, menagih klien atau menerima komisi, otoritas pajak dapat menilai kegiatannya sebagai bentuk usaha tetap (BUT) dan mengenakan PPh badan. Untuk kantor perwakilan dagang asing tertentu, PPh Pasal 15 menetapkan penghasilan neto 1% dari nilai ekspor bruto dengan pajak final 0,44%, dengan ketentuan khusus bagi negara mitra P3B. Pengenalan otoritas dan tahapan pemeriksaannya ada di artikel Direktorat Jenderal Pajak.
Apa perbedaan KPPA dan PT PMA?
KPPA adalah perpanjangan perusahaan induk tanpa kegiatan komersial, sedangkan PT PMA adalah badan hukum Indonesia yang boleh berjualan, menagih dan membukukan laba.
| Aspek | KPPA | PT PMA |
|---|---|---|
| Status hukum | Bukan badan hukum Indonesia | Perseroan terbatas berbadan hukum Indonesia |
| Kegiatan komersial | Dilarang | Boleh, sesuai KBLI dan izin |
| Modal | Tidak ada ketentuan modal minimum | Modal ditempatkan/disetor minimum Rp2,5 miliar dan nilai investasi di atas Rp10 miliar per KBLI per lokasi (di luar tanah dan bangunan) |
| Lokasi | Gedung perkantoran di ibu kota provinsi | Sesuai tata ruang dan perizinan lokasi |
| Pajak penghasilan badan | Pada prinsipnya tidak ada penghasilan | PPh badan atas laba |
| Kepemilikan | 100% perusahaan asing | Sesuai Daftar Positif Investasi per bidang usaha |
| Laporan ke BKPM | LKPM per semester | LKPM per triwulan untuk usaha menengah dan besar |
Angka modal PT PMA berasal dari Pasal 26 Peraturan BKPM 5/2025, yang juga mewajibkan modal disetor tidak dipindahkan dari rekening perusahaan selama 12 bulan kecuali untuk pembelian aset, pembangunan gedung atau operasional.
Kapan KPPA sebaiknya ditingkatkan menjadi PT PMA?
Pertimbangkan PT PMA begitu perusahaan perlu menandatangani kontrak lokal, menerbitkan faktur, mengimpor atas nama sendiri atau mempekerjakan tim penjualan.
Tidak ada mekanisme konversi otomatis dari KPPA ke PT PMA. Dalam praktik, investor mendirikan PT PMA baru melalui OSS, memindahkan karyawan dan kontrak sewa secara terencana, lalu menutup KPPA dan menyelesaikan kewajiban pajaknya. Tanda umumnya: calon pembeli meminta kontrak dengan entitas Indonesia. Bagi grup multinasional, keputusan ini juga menyangkut transfer pricing dan pelaporan konsolidasi, seperti dibahas dalam artikel perusahaan multinasional di Indonesia. Tim JCSS Indonesia membantu penataan struktur ini melalui layanan pendirian PT PMA.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah KPPA boleh menerima pembayaran dari klien di Indonesia?
Tidak. Pasal 270 ayat (3) Peraturan BKPM 5/2025 melarang KPPA mencari penghasilan dari sumber di Indonesia, termasuk transaksi jual beli barang atau jasa komersial antara perusahaan induk dan pihak dalam negeri. Seluruh biaya KPPA dibiayai kantor pusat. Jika perusahaan perlu menagih klien lokal, bentuk yang tepat adalah PT PMA, bukan kantor perwakilan.
Berapa lama masa berlaku izin KPPA?
Di bawah Peraturan BKPM 5/2025, KPPA memegang NIB sebagai identitas yang berlaku selama KPPA masih menjalankan kegiatannya. Ketentuan lama tentang izin KPPA berjangka waktu tertentu yang harus diperpanjang sudah dicabut. Meski demikian, KPPA tetap wajib menjaga data OSS tetap mutakhir dan menyampaikan LKPM setiap semester agar statusnya tidak bermasalah.
Apa beda KPPA dan KP3A?
KPPA adalah kantor perwakilan umum untuk semua sektor dan cukup memiliki NIB. KP3A khusus untuk perusahaan perdagangan asing, dan wajib memiliki NIB serta SIUP3A yang diverifikasi Kementerian Perdagangan. Keduanya sama-sama dilarang melakukan transaksi penjualan dan hanya boleh menjalankan fungsi promosi, penghubung dan pengumpulan informasi pasar.
Apakah KPPA wajib memiliki NPWP dan membayar pajak?
Ya, dalam praktik KPPA mendaftarkan NPWP karena menjadi pemberi kerja dan pemotong pajak. KPPA memotong PPh Pasal 21 atas gaji karyawan, PPh Pasal 23 atas jasa tertentu, dan PPh Pasal 26 sebesar 20% atas pembayaran ke wajib pajak luar negeri. KPPA yang ternyata menjalankan kegiatan komersial berisiko dianggap bentuk usaha tetap dan dikenai PPh badan.
Bisakah kepala KPPA warga negara asing?
Bisa. Kepala KPPA boleh warga negara Indonesia atau asing, tetapi wajib tinggal di Indonesia dan tidak boleh merangkap sebagai direksi perusahaan atau kepala KPPA lain. Kepala kantor asing memerlukan izin kerja dan KITAS. KPPA yang dipimpin atau mempekerjakan tenaga kerja asing juga wajib mempekerjakan tenaga kerja Indonesia sesuai aturan ketenagakerjaan.
Apakah KPPA bisa langsung diubah menjadi PT PMA?
Tidak ada prosedur konversi langsung. Investor mendirikan PT PMA baru melalui OSS dengan memenuhi ketentuan modal minimum Rp2,5 miliar, lalu mengalihkan karyawan dan sewa kantor secara bertahap sebelum menutup KPPA. Penutupan perlu disertai penyelesaian kewajiban pajak dan LKPM terakhir agar tidak meninggalkan tunggakan administrasi atas nama perusahaan induk.
Informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak atas fakta spesifik Anda. Regulasi dapat berubah; konfirmasi posisi terkini dengan JCSS Indonesia sebelum bertindak.
