NPP Adalah Apa? Penjelasan Nomor Pendaftaran Perusahaan BPJS

Terakhir ditinjau: Ditinjau oleh CA Loganathan Anandan, FCA · CISA · CDPSE · CFE5 menit baca

NPP adalah singkatan dari Nomor Pendaftaran Perusahaan, yaitu nomor kepesertaan yang tercatat atas nama perusahaan (pemberi kerja) di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan NPP, perusahaan mendaftarkan pekerja ke program jaminan sosial ketenagakerjaan dan membayar iuran. NPP berbeda dari NPWP, NIB, maupun nomor registrasi perusahaan lainnya.

Apa yang dimaksud dengan NPP?

NPP adalah nomor yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan yang terdaftar sebagai pemberi kerja, dan menjadi dasar pencatatan kepesertaan serta iuran pekerjanya.

Dalam sistem SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan, singkatan NPP tertulis sebagai Nomor Pendaftaran Perusahaan. Panduan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) dari Kementerian Ketenagakerjaan juga menyebut NPP sebagai nomor BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar bagi perusahaan, dan menjadikannya salah satu persyaratan keikutsertaan program (Panduan WLKP, Kemnaker).

Jangan tertukar dengan identitas perusahaan lain. NPP hanya berlaku dalam konteks BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan NPWP adalah identitas pajak dan NIB adalah identitas berusaha. Pembahasan nomor identitas badan usaha lainnya ada di artikel kami tentang nomor registrasi perusahaan di Indonesia.

Mengapa perusahaan wajib memiliki NPP?

Karena pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS, dan NPP adalah bukti pendaftaran tersebut.

Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya secara bertahap sesuai program yang diikuti, dan ayat (2) mewajibkan data pekerja diberikan secara lengkap dan benar (teks UU 24/2011). Pasal 14 menyatakan bahwa setiap orang, termasuk warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Konsekuensinya bagi PT PMA dijelaskan juga dalam panduan kami tentang RPTKA dan tenaga kerja asing.

Program apa saja yang dikelola melalui NPP?

Melalui NPP, pemberi kerja mendaftarkan pekerja ke Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Besaran iuran untuk peserta penerima upah menurut halaman resmi BPJS Ketenagakerjaan (Besaran iuran JHT, JKK, JKM, JP dan JKP) adalah sebagai berikut:

ProgramTotal iuranDitanggung pemberi kerjaDitanggung pekerja
JKK0,24% sampai 1,74% dari upah, menurut tingkat risikoSeluruhnyaTidak ada
JKM0,30% dari upah sebulanSeluruhnyaTidak ada
JHT5,7% dari upah3,7%2%
JP3% dari upah2%1%

Tarif JKK berbeda-beda menurut lima tingkat risiko pekerjaan. Pemerintah pernah memberikan keringanan sementara atas iuran program tertentu, sehingga periksa angka yang berlaku pada bulan pembayaran sebelum menghitung beban gaji. Untuk JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), halaman BPJS menyebut tidak ada tambahan iuran bagi pekerja maupun pemberi kerja.

Untuk membandingkan jaminan sosial ini dengan asuransi swasta, lihat BPJS Ketenagakerjaan vs asuransi swasta.

Bagaimana cara mendaftar dan mendapatkan NPP?

Perusahaan mendaftar sebagai pemberi kerja dengan mengisi Formulir 1 BPJS Ketenagakerjaan beserta dokumen pendukung, lalu mengelola kepesertaan melalui SIPP Online.

  1. Siapkan dokumen. Formulir pendaftaran pemberi kerja (Formulir 1 BPJS Ketenagakerjaan) dengan fotokopi NIB atau surat izin usaha dan fotokopi NPWP, serta formulir rincian pekerja yang akan didaftarkan.
  2. Daftarkan pekerja. Isi data pekerja secara lengkap dan benar, termasuk upah yang menjadi dasar iuran.
  3. Terima NPP dan buat akun SIPP Online. Setelah NPP tercatat, perusahaan memasukkan NPP ke akun SIPP Online (panduan SIPP Online).
  4. Bayar iuran dan laporkan perubahan. Perubahan data penting seperti nama atau status perusahaan diajukan secara tertulis ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Prosedur dan tampilan layanan dapat berubah, sehingga konfirmasikan alur terbaru di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengajukan berkas.

Bagaimana cara mengecek NPP perusahaan?

NPP dapat dilihat pada dokumen kepesertaan BPJS perusahaan dan pada akun SIPP Online, atau dikonfirmasi ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Jika perusahaan sudah memiliki NPP, NPP dimasukkan ke akun SIPP Online saat mendaftar akun. Penambahan NPP lain ke satu akun memerlukan persetujuan Account Relationship (AR) Pembina BPJS Ketenagakerjaan. Jika dokumen lama tidak ditemukan, bawa akta, NPWP, dan NIB ke kantor cabang agar petugas dapat memeriksa data kepesertaan.

Apa sanksi jika perusahaan tidak mendaftar?

Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan diri dan pekerjanya dapat dikenai teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Sanksi administratif tersebut diatur dalam Pasal 17 UU 24/2011. Teguran tertulis dan denda dijatuhkan oleh BPJS, sedangkan penghentian pelayanan publik tertentu dijatuhkan pemerintah atas permintaan BPJS. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 mengatur tata caranya, dan Pasal 9 ayat (1) huruf c menyebut izin memperkerjakan tenaga kerja asing termasuk pelayanan publik yang dapat dihentikan (teks PP 86/2013). Setelah denda dibayar dan pekerja didaftarkan dengan data lengkap, pembatasan layanan dicabut.

Kewajiban BPJS berjalan bersama administrasi pajak perusahaan. Lihat juga tarif PPh 23 dan pendaftaran NPWP online untuk kewajiban perpajakan terkait.

Perlu bantuan administrasi kepatuhan?

JCSS Indonesia membantu perusahaan menata kepatuhan perpajakan dan administrasi ketenagakerjaan melalui layanan kepatuhan pajak dan kesiapan audit. Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum.

Pertanyaan yang sering diajukan

NPP adalah singkatan dari apa?

NPP adalah singkatan dari Nomor Pendaftaran Perusahaan, yaitu nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang tercatat atas nama perusahaan sebagai pemberi kerja. Nomor ini digunakan untuk mendaftarkan pekerja ke program JKK, JKM, JHT, dan JP serta untuk mengelola iuran melalui SIPP Online.

Apakah NPP sama dengan NPWP atau NIB?

Tidak. NPWP adalah identitas perpajakan dan NIB adalah identitas berusaha yang diterbitkan melalui OSS, sedangkan NPP hanya untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun NIB dan NPWP perusahaan menjadi dokumen pendukung saat mendaftar sebagai pemberi kerja di BPJS Ketenagakerjaan.

Dokumen apa yang diperlukan untuk mendaftar NPP?

Formulir pendaftaran pemberi kerja BPJS Ketenagakerjaan, fotokopi NIB atau surat izin usaha, fotokopi NPWP, dan formulir rincian pekerja yang akan didaftarkan. Persyaratan dan formulir dapat berubah, jadi periksa ketentuan terbaru di situs BPJS Ketenagakerjaan atau kantor cabang terdekat.

Siapa yang menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Iuran JKK dan JKM ditanggung penuh pemberi kerja. Iuran JHT 5,7% dari upah terbagi 3,7% pemberi kerja dan 2% pekerja, dan iuran JP 3% terbagi 2% pemberi kerja dan 1% pekerja, menurut halaman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Cek tarif yang berlaku saat membayar.

Apakah pekerja asing wajib didaftarkan?

Ya, pekerja asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial berdasarkan Pasal 14 UU 24/2011. Pemberi kerja yang lalai dapat dikenai sanksi administratif, yang menurut PP 86/2013 dapat berupa penghentian izin memperkerjakan tenaga kerja asing.

Informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak atas fakta spesifik Anda. Regulasi dapat berubah; konfirmasi posisi terkini dengan JCSS Indonesia sebelum bertindak.

Get started

Ready to talk Indonesia compliance?

Partner-led response within one business day. NDA available on request.

Book a Consultation