• Perpajakan
  • Indonesia
  • PPN / Pemotongan pajak
  • Reviu proses

Reviu Posisi Pajak Perusahaan Milik Asing dalam Kerja Sama Operasi

Perusahaan di Indonesia milik asing yang beroperasi melalui kerja sama operasi dengan mitra dalam negeri membutuhkan posisi PPN, pemotongan pajak, dan kompensasi kerugiannya direkonsiliasi sebelum pelaporan apa pun. JCSS Indonesia mereviu dokumen dan proses terhadap UU PPh, UU PPN, UU KUP, dan PMK 79/2024, lalu menetapkan reviu triwulanan. Hasil: satu register posisi pajak berikut dasar hukumnya.

Ringkasan perikatan
Profil klienPerusahaan operasi di Indonesia milik asing yang bekerja berdasarkan kerja sama operasi dengan mitra dalam negeri
Lini layananReviu kepatuhan pajak · Reviu dan penasihat proses
YurisdiksiIndonesia (yurisdiksi utama). Posisi hukum asing atau P3B atas kegiatan lintas negara di luar cakupan; diperlukan penasihat hukum setempat
Model perikatanProyek penasihat, dilanjutkan siklus reviu triwulanan
DurasiPekerjaan lapangan 1–3 bulan, kemudian siklus triwulanan berkelanjutan
Kerangka acuanUU PPh · UU PPN · UU KUP · PMK 79/2024 · PMK 28/2026 · PSAK 212 · PSAK 111
Struktur timDipimpin partner; manajer pajak; asosiat senior; spesialis reviu proses

Apa tantangannya?

Posisi pajak tidak dapat dilaporkan dengan aman karena masing-masing bertumpu pada catatan yang berbeda.

Dalam kerja sama operasi (KSO), posisi PPN, pemotongan, dan kerugian bergantung pada siapa yang berkontrak, siapa yang menerbitkan faktur, dan di mana biaya dicatat. Pembetulan atau permohonan restitusi yang disusun dari posisi yang belum direkonsiliasi memberi kantor pajak kumpulan angka kedua untuk dipertanyakan.

TantanganKondisi operasionalRisiko bisnis
Kredit pajak imporPajak penghasilan yang dipungut atas impor (PPh 22, Pasal 22 ayat (1) UU PPh) harus dicocokkan dengan dokumen impor, buku besar, dan SPT Tahunan sebelum dikreditkanKlaim lebih bayar yang tidak sesuai dengan pembukuan
Kerugian fiskalKerugian dikompensasikan dalam jangka waktu Pasal 6 ayat (2) UU PPh; menurut PMK 79/2024 kerugian fiskal KSO yang ber-NPWP dan kerugian anggota tidak saling dikompensasikanKerugian yang belum terpakai hangus, atau kompensasi tidak dapat ditelusuri
PPN dalam KSOPenyerahan berlangsung dari anggota ke KSO dan dari KSO ke pelanggan (PMK 79/2024); bagi hasil pendapatan menimbulkan pertanyaan PPN tersendiriPPN keluaran melekat pada pihak yang keliru; kredit Pajak Masukan menurut Pasal 9 ayat (2) UU PPN tidak didukung
Pemotongan atas sewa dan imbalanSewa peralatan dan imbalan konsultansi dikenai PPh 23 (Pasal 23 ayat (1) huruf c) atau PPh 26 (Pasal 26 ayat (1)), tergantung penerimaKurang potong yang menjadi beban perusahaan sendiri
Pajak tangguhanPajak tangguhan menurut PSAK 212 bergantung pada posisi kerugian dan perbedaan temporer yang sudah pastiSaldo pajak tangguhan yang tidak sesuai dengan posisi yang dilaporkan

Bagaimana pendekatan JCSS Indonesia?

Kami merekonsiliasi setiap posisi pajak dengan pembukuan dan siklus proses sebelum pembetulan atau permohonan restitusi disusun.

  1. Tetapkan garis dasar siklus. Kami mereviu pengadaan-ke-pembayaran, pesanan-ke-penerimaan kas, pencatatan-ke-pelaporan, perpajakan, dan persediaan. Artefak: peta proses dan rekonsiliasi pembukuan ke SPT.

  2. Susun register posisi. Setiap pertanyaan pajak dicatat bersama dasar hukum, penanggung jawab, dan buktinya. Artefak: register konsolidasi posisi pajak.

  3. Uji setiap posisi. Kami menguji PPN terhadap PMK 79/2024 dan Pasal 9 UU PPN, pemotongan terhadap Pasal 22, 23, dan 26 UU PPh, kerugian terhadap Pasal 6 ayat (2), dan pajak tangguhan terhadap PSAK 212, dengan akuntansi pengaturan bersama menurut PSAK 111. Artefak: memo posisi.

  4. Siapkan dukungan pembetulan dan restitusi. Pembetulan SPT mengikuti Pasal 8 ayat (1) UU KUP; permohonan pengembalian mengikuti Pasal 11 ayat (1), dengan PMK 28/2026 untuk pengembalian pendahuluan. Makalah posisi mendukung kemungkinan keberatan (Pasal 25 ayat (1)) atau banding (Pasal 27 ayat (1)). Artefak: berkas dukungan dan makalah posisi. Perwakilan dalam sengketa berada di luar cakupan.

  5. Sederhanakan pengendalian. Kami menyusun SOP dan matriks risiko dan pengendalian (RCM) untuk lima siklus. Artefak: set SOP dan RCM.

  6. Jalankan reviu triwulanan. Setiap triwulan kami menguji ulang proses yang ditetapkan terhadap register. Artefak: laporan reviu triwulanan.

Mengapa pendekatan ini: posisi yang sesuai dengan buku besar dan proses lebih mudah dipertahankan daripada posisi yang diargumentasikan terpisah. Kami menolak pelaporan pembetulan dan permohonan restitusi isu demi isu tanpa garis dasar proses: lebih cepat, tetapi satu pelaporan dapat bertentangan dengan pelaporan berikutnya.

Apa hasilnya?

Perusahaan memegang satu pandangan terekonsiliasi atas posisi pajaknya dan pengendalian di baliknya.

HasilUkuranDampak
Register konsolidasiSetiap posisi dipetakan ke dasar hukumnyaManajemen dan penasihat bekerja dari satu berkas
Dukungan restitusi dan pembetulanBerkas dukungan disiapkan untuk kemungkinan permohonan pengembalian dan pembetulan SPTSetiap pelaporan dapat ditelusuri ke buku besar
Makalah posisi PPNMakalah posisi atas PPN bagi hasil pendapatan dalam KSOKemungkinan keberatan atau banding bermula dari dasar yang terdokumentasi
Pengendalian prosesSOP dan RCM untuk lima siklusPengendalian terkait pajak memiliki penanggung jawab
Irama reviuSiklus reviu triwulanan disepakatiPosisi diuji ulang seiring perubahan fakta dan aturan

Kerangka dan regulasi apa yang diterapkan?

  • UU PPh (UU 36/2008), Pasal 6 ayat (2), 22 ayat (1), 23 ayat (1) huruf c, 26 ayat (1): kompensasi kerugian; pemungutan atas impor; pemotongan. Teks
  • UU PPN, Pasal 9 ayat (2): pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran. Pasal 9
  • UU KUP, Pasal 8 ayat (1), 11 ayat (1), 25 ayat (1), 27 ayat (1): pembetulan, pengembalian, keberatan, banding. Teks
  • PMK 79/2024 (sebagaimana diubah dengan PMK 11/2025), Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi: perlakuan pajak atas KSO dan anggotanya. JDIH
  • PMK 28/2026, Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak: prosedur pengembalian pendahuluan. JDIH
  • PSAK 212 (pajak penghasilan) dan PSAK 111 (pengaturan bersama): pajak tangguhan dan akuntansi pengaturan bersama, setelah penomoran ulang berlaku 01 Jan 2024. IAI

Poin penting bagi CFO dan kepala pajak

  • Rekonsiliasikan setiap posisi pajak dengan buku besar dan siklus prosesnya sebelum mengajukan pembetulan atau permohonan restitusi.
  • Tetapkan lebih dulu status PPN kerja sama operasi; status itu menentukan siapa yang memungut, mengkreditkan, dan memotong.
  • Pelihara register posisi berikut dasar hukum, penanggung jawab, dan bukti, agar setiap reviu triwulanan menguji berkas yang sama.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa lama kerugian fiskal dapat dikompensasikan di Indonesia?

Pasal 6 ayat (2) UU PPh memperbolehkan kerugian dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya, berturut-turut, sampai dengan lima tahun. Menurut PMK 79/2024, kerugian KSO yang ber-NPWP hanya dikompensasikan dengan penghasilan KSO, dan kerugian anggota tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan KSO. Fakta setiap Wajib Pajak perlu dikonfirmasi sebelum posisi dilaporkan.

Apakah kerja sama operasi merupakan Wajib Pajak tersendiri untuk PPN?

PMK 79/2024 mewajibkan KSO mendaftarkan NPWP bila, atas nama KSO, menyerahkan barang dan/atau jasa, menerima penghasilan, dan/atau mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan. Secara terpisah, KSO wajib dikukuhkan sebagai PKP bila peredaran brutonya melebihi batas pengusaha kecil atau salah satu anggotanya telah PKP. Bila tidak, anggota memenuhi kewajiban masing-masing.

Pemotongan pajak apa yang berlaku atas sewa peralatan?

Untuk Wajib Pajak dalam negeri pemberi sewa, Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 UU PPh menetapkan PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto (lebih tinggi 100% bila penerima tidak ber-NPWP, Pasal 23 ayat (1a)), kecuali sewa itu sudah dikenai pajak final menurut Pasal 4 ayat (2). Pemberi sewa luar negeri tunduk pada Pasal 26 ayat (1), dan posisi P3B bersifat terpisah. Pastikan residensi penerima sebelum memotong.

Dapatkah SPT Tahunan dibetulkan untuk mendukung permohonan restitusi?

Dapat, selama pemeriksaan belum dimulai (Pasal 8 ayat (1) UU KUP); pembetulan yang menyatakan lebih bayar atau rugi harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan (Pasal 8 ayat (1a)). Restitusi merupakan langkah terpisah: kelebihan pembayaran dikembalikan atas permohonan menurut Pasal 11 ayat (1), setelah diperhitungkan dengan utang pajak. Pengembalian pendahuluan mengikuti PMK 28/2026.

Apa yang diatur PMK 28/2026?

PMK ini mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, berdasarkan Pasal 17C dan 17D UU KUP serta Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, dan menggantikan PMK 39/PMK.03/2018 beserta perubahannya. Permohonan yang memenuhi syarat diproses melalui penelitian, bukan pemeriksaan penuh, sesuai kelompok Wajib Pajak.

Cara studi kasus ini disusun: dianonimkan dan berdasarkan catatan perikatan; regulasi sebagaimana berlaku pada 03 Okt 2026; hanya reviu dokumen dan penasihat, tanpa opini asurans; bukan nasihat hukum atau pajak.

Identitas klien dianonimkan dan perikatan diuraikan dengan menjaga kerahasiaan klien. Terakhir ditinjau: 03 Okt 2026. Ditinjau oleh: Managing Partner.