Pendirian PT PMA dan Perizinan bagi Perusahaan Jasa Asing di Indonesia

Perusahaan jasa milik asing masuk ke Indonesia melalui PT PMA baru saat aturan perizinan berubah. JCSS Indonesia memetakan kegiatan usahanya ke KBLI 2025, menghitung modal berdasarkan Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM 5/2025, serta menyusun urutan pendirian, NIB, dan pendaftaran pajak. Hasilnya: entitas berdiri dengan himpunan kode yang telah diuji, serta pelaporan LKPM dan pemilik manfaat yang terjadwal dan memiliki penanggung jawab.

Ringkasan perikatan
Profil klienPerusahaan jasa dan jasa berbasis teknologi milik asing; induk non-Indonesia
Lini layananPendirian PT PMA dan perizinan; penyiapan kepatuhan pasca-perizinan
YurisdiksiIndonesia (hukum yang berlaku); hukum negara asal induk di luar cakupan
Model perikatanPenyiapan satu kali, lalu penyiapan kepatuhan pasca-perizinan
Kerangka acuanPP 28/2025 · Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM 5/2025 · Perpres 10/2021 jo. 49/2021 · Peraturan BPS 7/2025 (KBLI 2025) · Permenkum 49/2025
Struktur timDipimpin partner; manajer; senior; bekerja bersama notaris dan konsultan hukum klien

Apa tantangannya?

Perusahaan harus merencanakan PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) ketika aturannya sedang diganti. PP 28/2025 menggantikan PP 5/2021 pada 05 Jun 2025. Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM 5/2025 menggantikan tiga peraturan BKPM pada 02 Okt 2025. Daftar periksa lama memuat instrumen, ambang batas, atau kode yang keliru.

TantanganKondisi operasionalRisiko bisnis
Perangkat aturan digantiPermohonan baru memakai KBLI 2025 (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sejak 15 Jun 2026Rencana berbasis daftar periksa lama memuat kode dan ambang batas yang keliru
Pemetaan kegiatan ke kodeSetiap kegiatan jasa dipetakan ke kode lima digit dengan uji nilai investasi sendiriKode berlebih menggelembungkan modal; kode yang terlewat membuat kegiatan tanpa izin
Aturan permodalanInvestasi lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan per kode per lokasi; modal disetor paling sedikit Rp2,5 miliar per PTInduk mendanai jumlah yang salah atau melanggar batas pemindahan modal ditempatkan selama 12 bulan
Urutan tiga sistemBadan hukum di sistem Kementerian Hukum, izin di OSS (Online Single Submission), pajak di CoretaxLangkah yang dimulai sebelum prasyaratnya selesai menghentikan berkas
Kewajiban pasca-perizinanLKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal), pembaruan pemilik manfaat tahunan, pendaftaran BPJSPelaporan yang terlewat meningkat menjadi peringatan, penghentian sementara, atau pemblokiran akses sistem

Bagaimana pendekatan JCSS Indonesia?

Kami menetapkan kode kegiatan usaha terlebih dahulu, karena semua angka berikutnya bergantung padanya.

  1. Pemetaan lingkup ke KBLI. Kami memetakan setiap kegiatan yang direncanakan ke kode KBLI 2025 lima digit dengan tabel konversi BPS 2020 ke 2025. Artefak: matriks kegiatan-ke-kode.

  2. Pemeriksaan Daftar Positif Investasi. Perpres 10/2021 jo. 49/2021 Pasal 2 membuka semua bidang usaha kecuali yang tertutup atau dikhususkan bagi Pemerintah Pusat; persyaratan ada di lampirannya. Kami menguji setiap kode terhadap lampiran tersebut dan memberi tanggal pada memorandum, karena revisi daftar telah diisyaratkan (DDTCNews, 03 Feb 2026). Artefak: memorandum kelayakan per kode.

  3. Rencana investasi dan permodalan. Kami menerapkan Permen 5/2025 Pasal 26 ayat (2), Pasal 26 ayat (10), dan Pasal 27 ayat (1) pada setiap kode dan lokasi proyek. Artefak: jadwal investasi di luar tanah dan bangunan, serta lini masa modal disetor.

  4. Urutan pendirian dan perizinan. Notaris mengajukan permohonan pendirian, beserta dokumen pemilik manfaat, melalui SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) berdasarkan Permenkum 49/2025 Pasal 3 dan Pasal 6. NIB (Nomor Induk Berusaha) menyusul melalui OSS berdasarkan Permen 5/2025 Pasal 16, lalu izin lain sesuai tingkat risiko. Artefak: peta ketergantungan dan daftar periksa dokumen.

  5. Pendaftaran pajak dan ketenagakerjaan. Kami menyiapkan langkah NPWP dan PKP di Coretax (PMK 81/2024) serta pendaftaran BPJS (UU 24/2011 Pasal 15 ayat (1)). Artefak: daftar periksa pendaftaran.

  6. Kalender pasca-perizinan. Kami menjadwalkan LKPM (Permen 5/2025 Pasal 5 huruf c) dan pembaruan pemilik manfaat tahunan (Permenkum 2/2025 Pasal 3 ayat (1) huruf a). Artefak: kalender dengan penanggung jawab untuk setiap pelaporan.

Mengapa pendekatan ini: Pasal 26 ayat (2) menghitung investasi per kode lima digit per lokasi. Daftar kegiatan yang luas saat pendirian akan membesarkan modal dan lingkup izin tanpa diuji. Kami menolak jalur itu dan menghitung ukuran entitas dari himpunan kode tersempit yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah notariil dan hukum tetap berada pada konsultan hukum klien.

Apa hasilnya?

PT PMA berdiri dengan himpunan kode KBLI 2025 yang telah diuji, rencana modal sesuai Pasal 26, dan dasar aturan yang bertanggal.

HasilYang diserahkanDampak
Dasar aturanDaftar instrumen yang berlaku saat pengajuanDireksi, notaris, dan konsultan hukum bekerja dari satu dasar terkini
Posisi kode dan kepemilikanMatriks KBLI 2025 dengan memorandum kelayakanSetiap kegiatan diuji sebelum modal dikomitmenkan
Rencana modalJadwal investasi dan lini masa modal disetorInduk mendanai entitas sesuai uji Pasal 26
UrutanPeta ketergantungan lintas SABH, OSS, dan CoretaxTidak ada langkah yang dimulai sebelum prasyaratnya
Pengendalian pasca-perizinanKalender pelaporan LKPM dan pemilik manfaatSetiap kewajiban berulang memiliki penanggung jawab sebelum jatuh tempo

Kerangka dan regulasi apa yang diterapkan?

Apa pelajaran bagi CFO dan direktur regional?

Tiga pelajaran berlaku bagi setiap investasi asing baru di Indonesia berdasarkan aturan saat ini.

  • Tetapkan kode KBLI 2025 lima digit sebelum angka modal, karena Permen 5/2025 Pasal 26 ayat (2) menguji investasi per kode per lokasi.
  • Perlakukan PP 28/2025, Permen 5/2025, Peraturan BPS 7/2025, dan Permenkum 49/2025 sebagai dasar, dan tinggalkan daftar periksa lama.
  • Susun kalender LKPM dan pemilik manfaat sebelum pendirian, karena kedua kewajiban berjalan sejak entitas berdiri.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa nilai investasi dan modal minimum PT PMA di Indonesia?

Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM 5/2025 Pasal 26 ayat (2) mensyaratkan total investasi lebih dari Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan, per bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek. Pasal 26 ayat (10) menetapkan modal disetor paling sedikit Rp2,5 miliar per PT, kecuali ditentukan lain. Pasal 27 ayat (1) membatasi pemindahan modal ditempatkan dari rekening perseroan selama 12 bulan, dengan pengecualian yang disebutkan.

Apakah PP 5/2021 masih menjadi aturan perizinan berusaha berbasis risiko?

Tidak. PP 28/2025 berlaku sejak 05 Jun 2025 dan mencabut PP 5/2021. Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM 5/2025 berlaku sejak 02 Okt 2025 dan mencabut Peraturan BKPM 3/2021, 4/2021, dan 5/2021. Daftar periksa yang merujuk aturan lama sebaiknya tidak dipakai lagi.

KBLI versi mana yang dipakai PT PMA baru?

KBLI 2025 berdasarkan Peraturan BPS 7/2025. AHU Online dan OSS menerapkannya untuk permohonan pendirian yang diajukan sejak 15 Jun 2026, sebagaimana diberitakan DDTCNews. BPS menyatakan perizinan yang terbit sebelumnya tetap berlaku, dan pelaku usaha menyesuaikan melalui OSS atau AHU bila substansi kegiatan usaha berubah.

Siapa yang wajib menyampaikan LKPM di Indonesia, dan seberapa sering?

Pelaku usaha pemegang NIB menyampaikan LKPM melalui OSS (Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM 5/2025 Pasal 5 huruf c). Usaha mikro dikecualikan. Usaha kecil melapor per semester; usaha menengah dan besar per triwulan, dengan batas penyampaian tanggal 15 pada bulan setelah periode berakhir, menurut bahan sosialisasi BKPM 2026.

Apakah PT PMA baru memiliki kewajiban pemilik manfaat?

Ya. Permenkum 49/2025 Pasal 6 ayat (1) huruf i mewajibkan dokumen pemilik manfaat pada permohonan pendirian. Permenkum 2/2025 Pasal 3 ayat (1) huruf a kemudian mewajibkan setiap korporasi memperbarui informasi pemilik manfaat setahun sekali. Ketidakpatuhan dapat berujung pada peringatan, pencantuman daftar hitam, dan pemblokiran akses AHU Online.

Berapa lama pendirian PT PMA di Indonesia?

Tidak ada jangka waktu hukum yang mencakup seluruh rangkaian. PP 28/2025 memperkenalkan tingkat layanan untuk tahap perizinan tertentu, tetapi total waktu bergantung pada tingkat risiko tiap KBLI, pekerjaan notaris, persetujuan lokasi, dan kelengkapan berkas. JCSS Indonesia merencanakan berdasarkan ketergantungan antartahap, bukan janji durasi.

Cara studi kasus ini disusun: identitas klien dianonimkan dan diambil dari catatan perikatan; regulasi dikutip sebagaimana berlaku per 02 Okt 2026. Halaman ini berisi informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak.

Terakhir ditinjau: 02 Okt 2026. Ditinjau oleh: Managing Partner.