| Ringkasan perikatan | |
|---|---|
| Profil klien | Perusahaan jasa dan jasa berbasis teknologi milik asing; induk non-Indonesia |
| Lini layanan | Pendirian PT PMA dan perizinan; penyiapan kepatuhan pasca-perizinan |
| Yurisdiksi | Indonesia (hukum yang berlaku); hukum negara asal induk di luar cakupan |
| Model perikatan | Penyiapan satu kali, lalu penyiapan kepatuhan pasca-perizinan |
| Kerangka acuan | PP 28/2025 · Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM 5/2025 · Perpres 10/2021 jo. 49/2021 · Peraturan BPS 7/2025 (KBLI 2025) · Permenkum 49/2025 |
| Struktur tim | Dipimpin partner; manajer; senior; bekerja bersama notaris dan konsultan hukum klien |
Apa tantangannya?
Perusahaan harus merencanakan PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) ketika aturannya sedang diganti. PP 28/2025 menggantikan PP 5/2021 pada 05 Jun 2025. Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM 5/2025 menggantikan tiga peraturan BKPM pada 02 Okt 2025. Daftar periksa lama memuat instrumen, ambang batas, atau kode yang keliru.
| Tantangan | Kondisi operasional | Risiko bisnis |
|---|---|---|
| Perangkat aturan diganti | Permohonan baru memakai KBLI 2025 (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sejak 15 Jun 2026 | Rencana berbasis daftar periksa lama memuat kode dan ambang batas yang keliru |
| Pemetaan kegiatan ke kode | Setiap kegiatan jasa dipetakan ke kode lima digit dengan uji nilai investasi sendiri | Kode berlebih menggelembungkan modal; kode yang terlewat membuat kegiatan tanpa izin |
| Aturan permodalan | Investasi lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan per kode per lokasi; modal disetor paling sedikit Rp2,5 miliar per PT | Induk mendanai jumlah yang salah atau melanggar batas pemindahan modal ditempatkan selama 12 bulan |
| Urutan tiga sistem | Badan hukum di sistem Kementerian Hukum, izin di OSS (Online Single Submission), pajak di Coretax | Langkah yang dimulai sebelum prasyaratnya selesai menghentikan berkas |
| Kewajiban pasca-perizinan | LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal), pembaruan pemilik manfaat tahunan, pendaftaran BPJS | Pelaporan yang terlewat meningkat menjadi peringatan, penghentian sementara, atau pemblokiran akses sistem |
Bagaimana pendekatan JCSS Indonesia?
Kami menetapkan kode kegiatan usaha terlebih dahulu, karena semua angka berikutnya bergantung padanya.
Pemetaan lingkup ke KBLI. Kami memetakan setiap kegiatan yang direncanakan ke kode KBLI 2025 lima digit dengan tabel konversi BPS 2020 ke 2025. Artefak: matriks kegiatan-ke-kode.
Pemeriksaan Daftar Positif Investasi. Perpres 10/2021 jo. 49/2021 Pasal 2 membuka semua bidang usaha kecuali yang tertutup atau dikhususkan bagi Pemerintah Pusat; persyaratan ada di lampirannya. Kami menguji setiap kode terhadap lampiran tersebut dan memberi tanggal pada memorandum, karena revisi daftar telah diisyaratkan (DDTCNews, 03 Feb 2026). Artefak: memorandum kelayakan per kode.
Rencana investasi dan permodalan. Kami menerapkan Permen 5/2025 Pasal 26 ayat (2), Pasal 26 ayat (10), dan Pasal 27 ayat (1) pada setiap kode dan lokasi proyek. Artefak: jadwal investasi di luar tanah dan bangunan, serta lini masa modal disetor.
Urutan pendirian dan perizinan. Notaris mengajukan permohonan pendirian, beserta dokumen pemilik manfaat, melalui SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) berdasarkan Permenkum 49/2025 Pasal 3 dan Pasal 6. NIB (Nomor Induk Berusaha) menyusul melalui OSS berdasarkan Permen 5/2025 Pasal 16, lalu izin lain sesuai tingkat risiko. Artefak: peta ketergantungan dan daftar periksa dokumen.
Pendaftaran pajak dan ketenagakerjaan. Kami menyiapkan langkah NPWP dan PKP di Coretax (PMK 81/2024) serta pendaftaran BPJS (UU 24/2011 Pasal 15 ayat (1)). Artefak: daftar periksa pendaftaran.
Kalender pasca-perizinan. Kami menjadwalkan LKPM (Permen 5/2025 Pasal 5 huruf c) dan pembaruan pemilik manfaat tahunan (Permenkum 2/2025 Pasal 3 ayat (1) huruf a). Artefak: kalender dengan penanggung jawab untuk setiap pelaporan.
Mengapa pendekatan ini: Pasal 26 ayat (2) menghitung investasi per kode lima digit per lokasi. Daftar kegiatan yang luas saat pendirian akan membesarkan modal dan lingkup izin tanpa diuji. Kami menolak jalur itu dan menghitung ukuran entitas dari himpunan kode tersempit yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah notariil dan hukum tetap berada pada konsultan hukum klien.
Apa hasilnya?
PT PMA berdiri dengan himpunan kode KBLI 2025 yang telah diuji, rencana modal sesuai Pasal 26, dan dasar aturan yang bertanggal.
| Hasil | Yang diserahkan | Dampak |
|---|---|---|
| Dasar aturan | Daftar instrumen yang berlaku saat pengajuan | Direksi, notaris, dan konsultan hukum bekerja dari satu dasar terkini |
| Posisi kode dan kepemilikan | Matriks KBLI 2025 dengan memorandum kelayakan | Setiap kegiatan diuji sebelum modal dikomitmenkan |
| Rencana modal | Jadwal investasi dan lini masa modal disetor | Induk mendanai entitas sesuai uji Pasal 26 |
| Urutan | Peta ketergantungan lintas SABH, OSS, dan Coretax | Tidak ada langkah yang dimulai sebelum prasyaratnya |
| Pengendalian pasca-perizinan | Kalender pelaporan LKPM dan pemilik manfaat | Setiap kewajiban berulang memiliki penanggung jawab sebelum jatuh tempo |
Kerangka dan regulasi apa yang diterapkan?
- PP 28/2025: perizinan berbasis risiko; berlaku 05 Jun 2025.
- Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM 5/2025: perizinan, nilai investasi, permodalan, LKPM; berlaku 02 Okt 2025.
- Perpres 49/2021 yang mengubah Perpres 10/2021: bidang usaha penanaman modal (Daftar Positif Investasi).
- Peraturan BPS 7/2025 (KBLI 2025): klasifikasi dan tabel konversi 2020 ke 2025.
- Permenkum 49/2025: pendirian PT melalui SABH.
- Permenkum 2/2025: verifikasi dan pengawasan pemilik manfaat.
- UU 24/2011 Pasal 15 ayat (1): pendaftaran pemberi kerja ke BPJS.
- PMK 81/2024: Coretax sejak 01 Jan 2025.
Apa pelajaran bagi CFO dan direktur regional?
Tiga pelajaran berlaku bagi setiap investasi asing baru di Indonesia berdasarkan aturan saat ini.
- Tetapkan kode KBLI 2025 lima digit sebelum angka modal, karena Permen 5/2025 Pasal 26 ayat (2) menguji investasi per kode per lokasi.
- Perlakukan PP 28/2025, Permen 5/2025, Peraturan BPS 7/2025, dan Permenkum 49/2025 sebagai dasar, dan tinggalkan daftar periksa lama.
- Susun kalender LKPM dan pemilik manfaat sebelum pendirian, karena kedua kewajiban berjalan sejak entitas berdiri.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa nilai investasi dan modal minimum PT PMA di Indonesia?
Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM 5/2025 Pasal 26 ayat (2) mensyaratkan total investasi lebih dari Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan, per bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek. Pasal 26 ayat (10) menetapkan modal disetor paling sedikit Rp2,5 miliar per PT, kecuali ditentukan lain. Pasal 27 ayat (1) membatasi pemindahan modal ditempatkan dari rekening perseroan selama 12 bulan, dengan pengecualian yang disebutkan.
Apakah PP 5/2021 masih menjadi aturan perizinan berusaha berbasis risiko?
Tidak. PP 28/2025 berlaku sejak 05 Jun 2025 dan mencabut PP 5/2021. Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM 5/2025 berlaku sejak 02 Okt 2025 dan mencabut Peraturan BKPM 3/2021, 4/2021, dan 5/2021. Daftar periksa yang merujuk aturan lama sebaiknya tidak dipakai lagi.
KBLI versi mana yang dipakai PT PMA baru?
KBLI 2025 berdasarkan Peraturan BPS 7/2025. AHU Online dan OSS menerapkannya untuk permohonan pendirian yang diajukan sejak 15 Jun 2026, sebagaimana diberitakan DDTCNews. BPS menyatakan perizinan yang terbit sebelumnya tetap berlaku, dan pelaku usaha menyesuaikan melalui OSS atau AHU bila substansi kegiatan usaha berubah.
Siapa yang wajib menyampaikan LKPM di Indonesia, dan seberapa sering?
Pelaku usaha pemegang NIB menyampaikan LKPM melalui OSS (Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM 5/2025 Pasal 5 huruf c). Usaha mikro dikecualikan. Usaha kecil melapor per semester; usaha menengah dan besar per triwulan, dengan batas penyampaian tanggal 15 pada bulan setelah periode berakhir, menurut bahan sosialisasi BKPM 2026.
Apakah PT PMA baru memiliki kewajiban pemilik manfaat?
Ya. Permenkum 49/2025 Pasal 6 ayat (1) huruf i mewajibkan dokumen pemilik manfaat pada permohonan pendirian. Permenkum 2/2025 Pasal 3 ayat (1) huruf a kemudian mewajibkan setiap korporasi memperbarui informasi pemilik manfaat setahun sekali. Ketidakpatuhan dapat berujung pada peringatan, pencantuman daftar hitam, dan pemblokiran akses AHU Online.
Berapa lama pendirian PT PMA di Indonesia?
Tidak ada jangka waktu hukum yang mencakup seluruh rangkaian. PP 28/2025 memperkenalkan tingkat layanan untuk tahap perizinan tertentu, tetapi total waktu bergantung pada tingkat risiko tiap KBLI, pekerjaan notaris, persetujuan lokasi, dan kelengkapan berkas. JCSS Indonesia merencanakan berdasarkan ketergantungan antartahap, bukan janji durasi.
