• Manufaktur industri
  • Penasihat Korporat
  • Indonesia
  • Prosedur yang disepakati

Due Diligence Siap SPA bagi Pengakuisisi Manufaktur di Indonesia

Pengakuisisi strategis regional membutuhkan gambaran yang dapat dipertahankan atas produsen industri di Indonesia sebelum membeli saham pengendali. JCSS Indonesia menjalankan due diligence keuangan, pajak, dan kepatuhan sebagai prosedur yang disepakati berdasarkan ISRS 4400 (Revisi), menguji laba, utang neto, dan tahun pajak terbuka menurut Pasal 13 ayat (1) UU KUP. Laporan red-flag memetakan setiap temuan ke harga, indemnitas, atau tindakan penutupan.

Ringkasan perikatan
Profil klienPengakuisisi strategis berbasis Asia yang membeli saham pengendali pada produsen industri tertutup skala menengah
Lini layananDue diligence keuangan, pajak, dan kepatuhan · Dukungan perlindungan SPA
YurisdiksiIndonesia (target dan hukum yang berlaku); persetujuan di negara asal pengakuisisi di luar cakupan
Model perikatanSekali jalan, sebelum penandatanganan, dengan serah terima Hari-1
Durasi1–3 bulan
Kerangka acuanUU 40/2007 · UU 5/1999 Pasal 29 · PP 57/2010 · UU KUP Pasal 13 ayat (1) · PSAK 237 · PSAK 103 · ISRS 4400 (Revisi)
Struktur timDipimpin partner; manajer; spesialis keuangan, pajak, dan kepatuhan

Apa tantangannya?

Laporan keuangan statutori target tidak cukup untuk mendukung harga beli maupun pembagian risiko dalam perjanjian jual beli saham (SPA). Pembelian saham memindahkan seluruh kewajiban historis target, tercatat atau tidak. Dewan pengakuisisi membutuhkan empat jawaban: berapa laba usaha, berapa kewajibannya, apa yang masih dapat ditetapkan kantor pajak, dan apa yang wajib dilaporkan setelah penutupan.

TantanganKondisi operasionalRisiko bisnis
Kualitas labaLaporan manajemen, laporan keuangan statutori, dan SPT menunjukkan laba berbeda; transaksi pihak berelasi tidak berharga pasarMembayar kelipatan EBITDA yang belum disesuaikan
Pos setara utangProvisi, kewajiban karyawan yang masih harus dibayar, dan pajak terutang berada di luar pinjaman yang dilaporkanMembayar kewajiban yang tidak tampak dalam utang neto utama
Tahun pajak terbukaPemotongan (PPh 21, 23, 26), pajak final (PPh 4(2)), PPN, dan harga transfer pihak berelasi tetap dapat ditetapkan selama lima tahunMewarisi seluruh risiko ketetapan tahun terbuka
Perizinan dan ketenagakerjaanKode KBLI, NIB, pelaporan LKPM, dan iuran BPJS harus sesuai kegiatan nyataKegiatan pabrik terbatas atau sanksi setelah penutupan
Kewajiban pasca-penutupanKewajiban persaingan usaha, registri, dan pengumuman berjalan sejak tanggal efektifPelaporan terlewat menjadi pelanggaran pertama pengakuisisi

Bagaimana pendekatan JCSS Indonesia?

Kami menyusun rencana kerja mundur dari SPA, sehingga setiap pertanyaan due diligence berujung pada penyesuaian harga, indemnitas, atau tindakan penutupan.

  1. Ketentuan perikatan dan daftar permintaan. Kami menyepakati prosedur dan format laporan dengan pengakuisisi berdasarkan ISRS 4400 (Revisi), yang menghasilkan temuan faktual, bukan asurans, lalu menerbitkan daftar permintaan data room berjenjang.

  2. Kualitas laba dan utang neto. Kami menjembatani laba yang dilaporkan ke laba ternormalisasi, menjadwalkan pos setara utang, dan menormalisasi modal kerja dari saldo bulanan. Provisi diuji terhadap PSAK 237 (IAS 37), pihak berelasi terhadap PSAK 224 (IAS 24), dan peristiwa setelah tahun buku terhadap PSAK 210 (IAS 10).

  3. Matriks eksposur pajak. Kami mereviu PPh 21, 23, 26, dan 4(2), PPN, harga transfer pihak berelasi (PMK 172/2023), serta tahun terbuka menurut Pasal 13 ayat (1) UU KUP, dengan membaca riwayat pemeriksaan terhadap PMK 15/2025.

  4. Peta perizinan dan ketenagakerjaan. Kami mencocokkan kode KBLI (Peraturan BPS 7/2025), NIB, dan izin dengan kegiatan nyata, memeriksa LKPM dan status kepemilikan asing (PP 28/2025, Permen Investasi/BKPM 5/2025, Perpres 10/2021 sebagaimana diubah), serta menguji iuran BPJS (PP 86/2013).

  5. Laporan red-flag dan peta SPA. Setiap temuan disertai usulan perlakuan: penyesuaian harga, indemnitas khusus, jaminan (warranty), dana tahanan, atau syarat tangguh. Penasihat hukum pengakuisisi menyusun redaksi SPA.

  6. Rencana Hari-1. Kami menguji notifikasi KPPU berdasarkan Pasal 29 UU 5/1999, PP 57/2010, dan Peraturan KPPU 3/2023, mendata langkah UU 40/2007 (Pasal 128, 131, 133), dan menyiapkan data awal akuntansi pembelian menurut PSAK 103 (IFRS 3).

Mengapa pendekatan ini: laporan yang disusun mengikuti SPA menempatkan konsekuensi harga setiap temuan di meja negosiasi sebelum penandatanganan; laporan deskriptif menyerahkan penerjemahan itu kepada pengakuisisi. Kami menolak verifikasi ala audit atas setiap saldo: menambah waktu tanpa mengubah sifat pekerjaan, dan asurans di Indonesia dicadangkan bagi akuntan publik (UU 5/2011).

Apa hasilnya?

JCSS Indonesia menyerahkan laporan red-flag yang mengaitkan setiap temuan material dengan respons kontraktual sebelum negosiasi SPA.

HasilYang diserahkanDampak
Dasar hargaJembatan laba ternormalisasi dan jadwal utang netoPenawaran dapat bertumpu pada angka yang disesuaikan, bukan angka yang dilaporkan
Eksposur pajakMatriks per jenis pajak dan tahun terbukaPenasihat hukum dapat menakar indemnitas dan dana tahanan per tahun
Kesenjangan kepatuhanMatriks izin terhadap kegiatan, satu penanggung jawab per kesenjanganSetiap kesenjangan ditugaskan untuk diperbaiki sebelum penutupan atau diperhitungkan dalam harga
Perlindungan kontrakSetiap red flag dipetakan ke harga, indemnitas, warranty, atau syaratNegosiasi berpusat pada hal yang terbukti
Kewajiban pasca-penutupanKalender Hari-1: uji KPPU, pemberitahuan registri, pengumumanSetiap tenggat wajib memiliki penanggung jawab sejak tanggal efektif

Kerangka dan regulasi apa yang diterapkan?

Poin penting bagi CFO pengakuisisi

  • Jadikan jangka waktu penetapan lima tahun dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP sebagai dasar cakupan due diligence dan rancangan indemnitas.
  • Petakan setiap temuan ke penyesuaian harga, indemnitas, atau tindakan penutupan; temuan yang tidak dipetakan hanyalah informasi, bukan perlindungan.
  • Masukkan uji KPPU dan langkah registri ke rencana kerja sebelum penandatanganan; hitungan 30 hari kerja dimulai pada tanggal efektif.

Pertanyaan yang sering diajukan

Kapan akuisisi saham wajib diberitahukan ke KPPU di Indonesia?

Dalam 30 hari kerja sejak akuisisi berlaku efektif secara yuridis, bila gabungan aset pascatransaksi melebihi IDR 2,5 triliun atau penjualan melebihi IDR 5 triliun (bank: aset di atas IDR 20 triliun). Dasarnya Pasal 29 UU 5/1999, Pasal 5 PP 57/2010, serta Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 Peraturan KPPU 3/2023.

Sejauh mana kantor pajak dapat menetapkan pajak perusahaan yang diakuisisi?

Umumnya lima tahun setelah pajak terutang, atau setelah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, menurut Pasal 13 ayat (1) UU KUP. Pasal 13 ayat (5) memungkinkan penetapan setelah putusan pidana perpajakan berkekuatan hukum tetap. Kewajiban tetap melekat pada perusahaan, sehingga pembeli saham mewarisi tahun-tahun terbuka tersebut.

Apakah due diligence akuisisi merupakan audit atau perikatan asurans?

Bukan. JCSS Indonesia menjalankan due diligence sebagai prosedur yang disepakati. Menurut ISRS 4400 (Revisi), praktisi melaporkan prosedur dan temuan faktual serta tidak menyatakan opini atau kesimpulan asurans. Jasa asurans di Indonesia dicadangkan bagi akuntan publik berdasarkan UU 5/2011, sehingga pengakuisisi menarik kesimpulan sendiri.

Nomor PSAK mana yang berlaku untuk provisi dan kombinasi bisnis setelah penomoran ulang 2024?

Sejak 01 Jan 2024, IAI memberi nomor seri 100 dan 200 bagi standar yang selaras dengan IFRS. Provisi dan liabilitas kontinjensi adalah PSAK 237 (sebelumnya PSAK 57, selaras dengan IAS 37). Kombinasi bisnis adalah PSAK 103 (sebelumnya PSAK 22, selaras dengan IFRS 3).

Langkah korporasi apa yang mengikuti pembelian saham perseroan terbatas di Indonesia?

Menurut UU 40/2007, pembelian langsung dari pemegang saham memerlukan akta notaris berbahasa Indonesia (Pasal 128 ayat (2)), dan salinannya dilampirkan pada pemberitahuan kepada Menteri (Pasal 131 ayat (2)). Pasal 133 mewajibkan pengumuman surat kabar dalam 30 hari sejak tanggal efektif. Penasihat hukum mengonfirmasi urutan untuk setiap transaksi.

Cara studi kasus ini disusun: dianonimkan dan berdasarkan catatan perikatan; regulasi sesuai yang berlaku pada 02 Okt 2026; bukan nasihat hukum atau pajak.

Identitas klien dianonimkan dan perikatan diuraikan dengan menjaga kerahasiaan klien. Terakhir ditinjau: 02 Okt 2026. Ditinjau oleh: Managing Partner.