• Pajak Internasional
  • India / Indonesia
  • P3B India-Indonesia

Bukti Kredit Pajak Luar Negeri atas Penghasilan Indonesia Grup India

Grup berkantor pusat di India membayar pajak Indonesia atas dividen, royalti, imbalan jasa, dan gaji karyawan penugasan, dan tim pajaknya membutuhkan kredit pajak luar negeri yang dapat dipertahankan. JCSS Indonesia memetakan setiap penghasilan ke P3B India-Indonesia, menguji pemotongan terhadap batas Pasal 10-12 dan PMK 112/2025, dan menyusun berkas bukti. Hasil: pajak yang dapat dikreditkan dipisahkan dari kelebihan yang dapat dipulihkan.

Ringkasan perikatan
Profil klienGrup berkantor pusat di India (sektor dirahasiakan) dengan afiliasi di Indonesia dan karyawan penugasan
Lini layananPajak internasional: relief P3B dan penilaian kredit pajak luar negeri (KPLN)
YurisdiksiIndia (menentukan kredit) · Indonesia (pajak negara sumber) · P3B India-Indonesia
Model perikatanPenilaian berbasis proyek
DurasiTidak diungkapkan
Kerangka acuanIncome-tax Acts 1961 dan 2025 · UU PPh · PMK 112/2025 · P3B
Struktur timDipimpin partner; manajer; senior; koordinasi tim JCSS India

Apa tantangannya?

Kredit di India hanya sekuat bukti pemotongan di Indonesia, dan pelapor pajak di India tidak mengendalikan bukti tersebut. India mengenakan pajak atas penghasilan global grup dan mengkreditkan pajak Indonesia berdasarkan P3B.

TantanganKondisi operasionalRisiko bisnis
Batas tarif P3B versus tarif domestikIndonesia memotong 20% atas penghasilan wajib pajak luar negeri (UU PPh Pasal 26(1)); P3B membatasi dividen, bunga, royalti, dan imbalan jasa pada 10%Pajak di atas batas umumnya tidak dapat dikreditkan, sehingga klaim penuh melebihkan relief
Tarif P3B bergantung pada formulirTarif 10% memerlukan Formulir DGT yang sah pada pemotong (PMK 112/2025)Tanpa formulir, pemotongan memakai tarif domestik dan kas tertahan di Indonesia
Dua rezim IndiaFY 2025-26: UU 1961, Rule 128, Form 67. Tax year 2026-27: UU 2025 (berlaku 01 Apr 2026), Rule 76, Form 44Formulir atau tenggat yang salah membahayakan kredit
Karyawan penugasanIndonesia memajaki gaji mereka (PMK 168/2023); individu yang mengklaim kredit, bukan grupKlaim grup dan karyawan tumpang tindih atau meninggalkan celah

Bagaimana pendekatan JCSS Indonesia?

Kami menetapkan aturan kredit India terlebih dahulu, lalu menguji setiap pembayaran di Indonesia terhadap aturan itu.

  1. Tetapkan yurisdiksi dan tahun yang berlaku. Kami memetakan setiap tahun ke rezim India: Pasal 90, Rule 128, dan Form 67 hingga FY 2025-26; Pasal 159, Rule 76, dan Form 44 sesudahnya. Artefak: peta transisi.

  2. Klasifikasikan setiap penghasilan Indonesia. Kami menandai setiap penghasilan ke Pasal 10, 11, 12, atau 15 P3B dan ketentuan pengenaan pajak Indonesianya. Artefak: matriks penghasilan.

  3. Uji pemotongan terhadap batas tarif. Kami membandingkan pajak yang dipotong dengan batas P3B dan memeriksa uji Formulir DGT, pemilik manfaat, dan jangka waktu kepemilikan dalam PMK 112/2025. Artefak: jadwal uji batas yang memisahkan kelebihan.

  4. Susun berkas bukti. Kami mengindeks bukti potong, bukti pembayaran, dan pernyataan pajak luar negeri yang dituntut Rule 128 dan Rule 76(10)(b). Artefak: indeks bukti.

  5. Hitung kredit per sumber dan negara. Kami menerapkan nilai terendah antara pajak Indonesia yang dibayar dan pajak India yang teratribusi, per penghasilan tanpa saling hapus. Artefak: lembar kerja perhitungan.

  6. Siapkan jadwal pelaporan. Kami menyusun draf jadwal Form 67 dan Form 44 untuk pelapor India dan akuntan pemverifikasi, dengan item restitusi dan sengketa tercatat. Artefak: kalender pelaporan.

Mengapa pendekatan ini: mengklaim seluruh pemotongan Indonesia lebih cepat, tetapi Pasal 23(1) hanya mengkreditkan pajak atas penghasilan yang menurut P3B boleh dipajaki Indonesia. Kami menolak jalur itu dan mengarahkan kelebihan ke pemulihan di Indonesia.

Pajak Indonesia mana yang dapat dikreditkan di India?

Kredit mengikuti batas tarif P3B, per jenis penghasilan.

Jenis penghasilanPajak IndonesiaBatas tarif P3BBukti KPLN India
Dividen; bungaPPh 26, 20% (Pasal 26(1))10% (Pasal 10(2); Pasal 11(2))Bukti potong, Formulir DGT, bukti bayar, pernyataan pajak luar negeri
Royalti; imbalan jasa teknik atau manajemenPPh 26, 20% bila dipajaki sebagai penghasilan bersumber di Indonesia10% (Pasal 12(2)-(3))Berkas sama, ditambah kontrak dan tempat pelaksanaan
Karyawan penugasanPPh 21 bila subjek pajak dalam negeri; bila bukan, PPh 26 20% final atau P3B (PMK 168/2023 Pasal 14(1))Pasal 15(1)-(2): uji 183 hariBukti potong dan keterangan penggajian

Bagaimana batas tarif bekerja? Ilustrasi hipotetis

Hipotetis – bukan hasil klien JCSS. Angka bulat INR; pajak Indonesia diasumsikan sudah dalam INR (tanpa kurs). Tarif India diasumsikan 25%; dividen dipotong 20% tanpa Formulir DGT yang sah.

JenisBruto (INR)Dibayar (INR)Pada batas (INR)Pajak India (INR)Kredit (INR)
Dividen10.000.0002.000.0001.000.0002.500.0001.000.000
Imbalan jasa teknik (neto India 1.200.000)6.000.000600.000600.000300.000300.000
Total16.000.0002.600.0001.600.0002.800.0001.300.000

Kredit adalah INR 1.300.000, bukan INR 2.600.000. INR 1.000.000 pajak dividen melebihi batas dan diarahkan ke pemulihan di Indonesia; INR 300.000 pajak imbalan jasa tidak terelief menurut uji nilai terendah.

Apa hasilnya?

Tim pajak India menerima jumlah kredit yang dapat ditelusuri, per penghasilan, ke dokumen Indonesia.

HasilUkuranDampak
Kelayakan dan kelebihanSetiap penghasilan dipetakan ke pasal P3B; pajak dalam batas dipisahkan dari kelebihanKelebihan masuk pemulihan di Indonesia, bukan klaim India
Berkas buktiIndeks bukti potong, formulir, dan bukti bayar per penghasilanPelapor dapat melampirkan yang dituntut aturan India
Jadwal pelaporanJadwal Form 67 dan Form 44 diserahkan; item restitusi dan sengketa tercatatTidak ada item terbuka antara bukti dan perhitungan

Kerangka dan regulasi yang diterapkan

India menentukan kredit, Indonesia menentukan pajak yang dibayar, dan P3B menghubungkan keduanya.

India (yurisdiksi penentu)

  • Income-tax Act, 1961, Pasal 90; Income-tax Rules, 1962, Rule 128 (Form 67): tahun penghasilan hingga FY 2025-26. Panduan
  • Income-tax Act, 2025, Pasal 159; Income-tax Rules, 2026, Rule 76 (Form 44, 45): mulai tax year 2026-27. FAQ formulir

Indonesia (negara sumber)

  • UU 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 26(1), Pasal 23(1): pemotongan atas penerima luar negeri versus dalam negeri. Teks
  • PMK 112/2025, Pasal 8, 10, 14, 19, 20: Formulir DGT, pemilik manfaat, jangka waktu kepemilikan; formulir format PER-25/PJ/2018 tetap berlaku hingga periodenya berakhir. Teks · Pengumuman DJP
  • PMK 168/2023, Pasal 14(1): penghasilan kerja orang pribadi luar negeri. Teks

Perjanjian

  • P3B India-Indonesia (ditandatangani 27 Jul 2012; berlaku 05 Feb 2016), Pasal 10, 11, 12, 15, 23, 26: batas tarif, metode kredit, prosedur persetujuan bersama. Teks P3B

Poin penting bagi CFO dan kepala pajak grup India

  • Hitung kredit India dari pajak pada tarif P3B, bukan dari jumlah yang dipotong Indonesia.
  • Kumpulkan bukti Indonesia saat pembayaran; aturan India menuntut pernyataan otoritas luar negeri dan bukti bayar.
  • Rencanakan pelaporan per rezim: Form 67 hingga FY 2025-26, Form 44 mulai tax year 2026-27.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah pajak Indonesia di atas batas tarif P3B 10% dapat dikreditkan di India?

Umumnya tidak. Pasal 23(1) mengkreditkan pajak atas penghasilan yang menurut P3B boleh dipajaki Indonesia, terbatas pada pajak India yang teratribusi padanya. Bila Indonesia memotong tarif domestik 20% dan bukan batas 10%, kelebihannya lebih tepat dikejar di Indonesia, sesuai pandangan penasihat hukum India.

Apakah PPh 23 atau PPh 26 berlaku saat anak perusahaan Indonesia membayar induk di India?

PPh 26 berlaku, karena induk di India adalah penerima wajib pajak luar negeri (Pasal 26(1): 20%, atau tarif P3B). PPh 23 (Pasal 23(1)) mencakup penerima dalam negeri dan bentuk usaha tetap di Indonesia. Bukti potong harus mencantumkan pasal yang benar, karena berkas kredit bergantung padanya.

Kapan Form 67 atau Form 44 harus disampaikan?

Form 67 jatuh tempo pada akhir assessment year (31 Mar 2027 untuk AY 2026-27) bila SPT disampaikan tepat waktu menurut section 139(1) atau 139(4). Form 44 jatuh tempo 12 bulan setelah akhir tax year: 31 Mar 2028 untuk tax year 2026-27.

Apa yang terjadi bila pajak Indonesia dikembalikan atau disengketakan setelah kredit diklaim?

Pajak luar negeri yang disengketakan tidak dapat dikreditkan sampai sengketa selesai. Form 45 melaporkan penyelesaian dalam enam bulan sejak akhir bulan penyelesaian final, dan Part C Form 44 melaporkan restitusi atas pajak yang sudah dikreditkan. Rule 128 memuat jendela enam bulan serupa bagi Form 67.

Cara studi kasus ini disusun: dianonimkan dan berdasarkan catatan perikatan; regulasi sebagaimana berlaku per 02 Okt 2026; bukan nasihat hukum atau pajak.

Identitas klien dianonimkan. Terakhir ditinjau: 02 Okt 2026. Ditinjau oleh: Managing Partner.