8 Cara Mengisi Deskripsi Data Perusahaan di OSS

Share This Post

deskripsi kegiatan usaha oss

Platform Online Single Submission (OSS) merupakan salah satu fondasi utama untuk membantu perusahaan dalam menghadapi proses perizinan di Indonesia. Mengisi data aktivitas usaha perusahaan pada platform OSS menjadi langkah awal yang sangat penting untuk memastikan legalitas operasional Anda. Lalu, bagaimana cara menginput data perusahaan dengan tepat ke dalam OSS?

Artikel ini akan menguraikan secara komprehensif proses pengisian data perusahaan di OSS. Pembaca akan memperoleh pemahaman mengenai mekanisme OSS yang menghasilkan perubahan signifikan dengan mengkonsolidasikan layanan perizinan usaha melalui platform elektronik. Namun demikian, berbagai tantangan muncul, terutama terkait dengan pengisian deskripsi aktivitas usaha di OSS.

Mekanisme OSS berfokus pada standarisasi, integrasi, dan aksesibilitas online untuk memperlancar proses perizinan usaha. Idealnya, mekanisme ini harus memberikan keyakinan kepada pelaku usaha mengenai efisiensi pemberian izin, yang mungkin sebelumnya mengalami hambatan.

Apa itu Online Single Submission (OSS)?

Inisiatif Online Single Submission (OSS) merupakan bagian yang berada di bawah pengawasan Kementerian Investasi/BKPM. Pendekatan pemberian izin usaha berdasarkan risiko melalui mekanisme OSS RBA merupakan hasil yang timbul dari pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja secara langsung.

Read More: Panduan Lengkap Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) Di Indonesia

Fungsi NIB untuk Pelaku Usaha di Indonesia

Adalah sangat penting bagi setiap pelaku usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk memperoleh identifikasi ini, Anda dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui Sistem Satu Pintu (OSS). NIB tidak hanya sebagai tanda pengenal perusahaan, tetapi juga mencakup Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan memberikan akses kegiatan ekspor-impor.

Pemberian NIB memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha serta membuka peluang untuk mengakses pelatihan, fasilitas pembiayaan, dan berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Sebelumnya, proses perizinan yang rumit diperlukan untuk memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), TDP, dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Namun, kini NIB telah menjadi solusi yang memadai sebagai pengganti proses izin yang kompleks tersebut.

Fungsi NIB juga melibatkan:

  • Pendaftaran sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  • Fasilitasi ekspansi usaha.
  • Akses yang lancar ke program-program dukungan pemerintah.
  • Peningkatan kepercayaan dari mitra bisnis dan pelanggan.
  • Perluasan pangsa pasar melalui kolaborasi lintas sektor.
  • Akses terhadap peluang investasi dan kemitraan internasional.
  • Fasilitasi dalam proses izin impor dan ekspor serta insentif yang terkait.

Cara Registrasi Akun di Online Single Submission (OSS)

Berikut adalah cara registrasi akun NIB kegiatan usaha Melalui OSS:

Perolehan Hak Akses OSS

Langkah awal dalam melakukan pengurusan NIB secara daring adalah mendapatkan izin akses di platform OSS melalui proses pendaftaran. Proses ini memerlukan pemahaman akan beberapa tahapan yang perlu dijalani.

Akses ke Situs Resmi OSS

Awalnya, silakan kunjungi situs resmi OSS di https://oss.go.id/. Temukan dengan mudah opsi pendaftaran yang tersedia yang terletak di bagian kanan atas halaman utama.

Penentuan Jenis Usaha

Setelah memasuki, silakan pilih jenis usaha yang tepat, apakah itu termasuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau di luar kategori UMK.

Pemilihan Tipe Pelaku Usaha

Berikutnya, tentukan jenis entitas bisnis yang diinginkan, apakah itu individu atau entitas hukum.

Pengisian Formulir Registrasi

Mohon lengkapi formulir pendaftaran dengan cermat sesuai arahan yang telah disediakan.

Setelah selesai, harap menunggu kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui surel.

Proses Klarifikasi

“Harap lakukan penjelasan dengan menyertakan kode yang diterima melalui surel.”

Pengaturan Sandi Baru

Demi meningkatkan tingkat keamanan, haraplah membuat kata sandi baru sesuai dengan instruksi yang telah disediakan.

Lengkapi Informasi Pelaku Usaha

Mohon lengkapi data terkait pengusaha atau entitas bisnis sesuai dengan arahan yang telah disediakan.

Harap memberikan persetujuan dengan mencentang kotak disclaimer sebelum menekan tombol pendaftaran.

Dengan mengikuti pedoman pengisian informasi bisnis dalam OSS ini, proses perolehan NIB melalui OSS dapat dilakukan dengan efektif, memastikan pemahaman dan pelaksanaan setiap langkah dengan cermat.

Setelah sukses melakukan pendaftaran dan memperoleh izin akses di OSS, tahapan selanjutnya ialah mengajukan pendaftaran NIB melalui OSS dengan menyusun deskripsi kegiatan usaha di dalamnya. Berikut ini adalah langkah-langkah registrasi perusahaan di Online Single Submission (OSS):

Inisiasi Login ke Akun OSS

Silakan kunjungi situs web resmi OSS di https://oss.go.id sebagai langkah pertama.

Temukan dan klik opsi login yang terletak di bagian atas sebelah kanan halaman tersebut. Isilah informasi login Anda, masukkan kode captcha yang diminta, dan terakhir klik tombol “Masuk”.

Akses Pemberian Izin Usaha

Setelah berhasil masuk, arahkan kursor Anda ke bagian pemberian izin usaha yang terletak di bagian atas layar. Klik opsi “Permintaan Baru” untuk memulai langkah-langkah pengajuan izin.

Penambahan Informasi Pelaku Usaha

Di segmen ini, silakan periksa dan tambahkan informasi mengenai pelaku usaha. Harap pastikan untuk menyertakan nomor NPWP dan menjawab pertanyaan terkait BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Klik tombol “Taruh Data” setelah selesai.

Identifikasi Sektor Usaha dan Tipe Aktivitas

Berikutnya, tahap berikutnya adalah memilih sektor bisnis dan menetapkan apakah bisnis tersebut bersifat spesifik atau bersifat simpatisan. Pilihlah kriteria kegiatan bisnis dan lengkapilah deskripsi kegiatan bisnis di bagian rincian sektor bisnis.

Pengisian Informasi Usaha

Dalam bagian data usaha, silakan pilih sektor usaha yang relevan dan tetapkan jenis aktivitas usaha yang akan dijalankan. Pilih kriteria yang sesuai dengan aktivitas usaha yang dipilih, dan lengkapi deskripsi yang rinci mengenai aktivitas tersebut dalam bagian rincian sektor usaha. Mohon isi semua informasi yang relevan, termasuk nama usaha, lokasi, ukuran tempat usaha, dan modal yang diperlukan. Pastikan untuk melakukan evaluasi risiko secara menyeluruh sebelum melanjutkan proses selanjutnya.

Deskripsi Aktivitas Usaha di OSS

Berbagai pertanyaan lazim timbul ketika mengisi deskripsi kegiatan bisnis OSS. Pastikan data awal telah terisi dengan lengkap dan lakukan penilaian risiko yang valid sebelum melanjutkan. Mohon mengisikan jumlah karyawan dan deskripsi kegiatan bisnis di OSS setelah melewati proses validasi risiko.

Daftar Produk/Jasa Lebih Lanjut

Klik pilihan “Lebih Banyak Produk/Jasa di OSS” dan pilih jenis produk/jasa yang sesuai. Isi dengan lengkap pertanyaan yang ditampilkan. Setelah selesai, klik “Selesai” untuk lanjut ke tahap pengajuan NIB dalam proses OSS.

Penyelesaian Proses Pemberian Izin Usaha dan Cetak NIB

Silakan klik tombol “Lanjut” untuk memulai proses perizinan usaha. Isi formulir pengakuan mandiri yang muncul dan lanjutkan. Selanjutnya, periksa rancangan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pastikan untuk mencentang kotak pengakuan di bagian bawah sebelum mencetaknya.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini secara teliti, Anda akan dapat mengisi deskripsi kegiatan usaha Anda di Sistem OSS secara menyeluruh dan efisien. Pastikan untuk melaksanakan setiap langkah dengan cermat guna memastikan kelancaran proses pengajuan NIB.

Read More: DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DI INDONESIA

 

JCSS Indonesia: Solusi Pendaftaran Bisnis yang Efisien

Daftarkan perusahaan Anda dengan cepat dan mudah bersama JCSS Indonesia. Kami menyediakan layanan pendaftaran yang lebih dari sekadar pengurusan dokumen. Tim ahli kami memiliki pemahaman mendalam terhadap regulasi setempat, kami menawarkan solusi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

Pilih JCSS Indonesia untuk pengalaman pendaftaran yang efisien dan personal. Dapatkan konsultasi gratis sekarang juga. Klik di sini!

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah memiliki izin usaha permanen di Indonesia merupakan suatu kewajiban?

Ya. Tanpa dokumen tersebut bisnis anda tidak diperkenankan untuk menerbitkan izin kerja bagi pekerja asing. Izin usaha permanen ini juga merupakan persyaratan utama untuk mendapatkan berbagai jenis izin usaha dan izin impor lainnya.

Ada berapa jenis izin usaha di Indonesia

Secara umum ada dua jenis, yakni izin usaha utama, dan izin utama non-utama. Izin usaha utama biasanya berlaku untuk berbagai macam industri, seperti izin usaha umum dan izin usaha industrial. Sementara izin usaha non utama bersifat tambahan dan sangat tergantung dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Izin usaha untuk operasional dan komersial adalah salah satu jenis dari izin usaha non-utama.

Apa saja jenis-jenis badan usaha yang boleh beroperasi di Indonesia?

Regulasi di Indonesia membagi dengan jelas badan usaha yang dimiliki orang asing (PT PMA) dan badan usaha yang dimiliki pengusaha dalam negeri (Local PT). Secara umum, badan usaha milik orang asing memiliki keterbatasan jika dibandingkan dengan perusahaan lokal. Akan tetapi, untuk menghimpun investasi asing lebih banyak, pemerintah Republik Indonesia melakukan langkah-langkan berani untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan cara menyederhanakan regulasi serta menawarkan insentif-insentif khusus bagi pengusaha asing yang ingin berbisnis di Indonesia.

Apa saja hal penting yang harus dipertimbangkan saat menjalankan bisnis di Indonesia?

Ada tiga hal penting yang harus dipertimbangkan para pelaku usaha, pertama, jenis badan usaha; modal yang dipersyaratkan; dan aturan hukum yang berlaku.

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

drop us a line and keep in touch