Mendapatkan Izin Usaha Dan Lisensi Bisnis Di Indonesia
Para pengusaha dari segala penjuru dunia kini dapat menikmati kemudahan saat mengajukan izin usaha di Indonesia. Tim kami yang terdiri dari para ahli siap memberikan panduan yang efisien dan terpercaya dalam seluruh proses tersebut.
Proses Mendapatkan Izin Usaha dan Lisensi Bisnis di Indonesia
Untuk memulai operasi bisnis perdagangan umum, barang, atau jasa di Indonesia, ada dua tahap yang harus Anda lalui. Pertama, Anda harus mendirikan perusahaan dan mendapatkan izin usaha yang sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Selain izin usaha umum, beberapa sektor bisnis mungkin memerlukan izin dan lisensi khusus untuk beroperasi secara legal, seperti izin untuk penjualan alkohol komersial.
Sebagai contoh, perusahaan di sektor manufaktur selain minyak, gas, dan panas bumi harus memperoleh izin usaha industri, sedangkan perusahaan konstruksi harus memiliki izin usaha konstruksi yang valid.
Proses pendaftaran bisnis dilakukan melalui Sistem Pendaftaran Perizinan Berusaha secara Elektronik (Online Single Submission System/OSS). OSS menyediakan semua persyaratan yang diperlukan terkait izin usaha. Di sini, Anda dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, serta lisensi komersial dan operasional lainnya.
Izin Usaha: Lisensi Komersial dan Operasional
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merupakan entitas pengatur yang bertugas mengurus izin usaha untuk sejumlah sektor di Indonesia. Proses perolehan izin ini tidak dilakukan melalui OSS, sehingga Anda diharuskan untuk mengajukan permohonan secara langsung kepada BKPM.
Sektor yang Diliesensikan oleh BKPM:
- Listrik
- Mineral dan Batubara
- Minyak dan Gas
- Perumahan dan Pekerjaan Umum
- Bea Cukai dan Perpajakan
- Penanaman Modal
Mengajukan Izin Usaha dan Lisensi Bisnis di OSS
1. Pastikan untuk mengakses platform OSS dan memperbarui semua informasi dasar yang diperlukan untuk mendapatkan.
2. Silakan mengajukan Nomor Indentifikasi Bisnis (NIB) dengan mengisi secara lengkap semua informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan izin usaha di Indonesia.”
3. Perizinan bisnis di Indonesia Anda telah diterbitkan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).