Platform Online Single Submission (OSS) merupakan salah satu fondasi utama untuk membantu perusahaan dalam menghadapi proses perizinan di Indonesia. Mengisi data aktivitas usaha perusahaan pada platform OSS menjadi langkah awal yang sangat penting untuk memastikan legalitas operasional Anda. Lalu, bagaimana cara menginput data perusahaan dengan tepat ke dalam OSS?
Artikel ini akan menguraikan secara komprehensif proses pengisian data perusahaan di OSS. Pembaca akan memperoleh pemahaman mengenai mekanisme OSS yang menghasilkan perubahan signifikan dengan mengkonsolidasikan layanan perizinan usaha melalui platform elektronik. Namun demikian, berbagai tantangan muncul, terutama terkait dengan pengisian deskripsi aktivitas usaha di OSS.
Mekanisme OSS berfokus pada standarisasi, integrasi, dan aksesibilitas online untuk memperlancar proses perizinan usaha. Idealnya, mekanisme ini harus memberikan keyakinan kepada pelaku usaha mengenai efisiensi pemberian izin, yang mungkin sebelumnya mengalami hambatan.
Apa itu Online Single Submission (OSS)?
Inisiatif Online Single Submission (OSS) merupakan bagian yang berada di bawah pengawasan Kementerian Investasi/BKPM. Pendekatan pemberian izin usaha berdasarkan risiko melalui mekanisme OSS RBA merupakan hasil yang timbul dari pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja secara langsung.
Read More: Panduan Lengkap Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) Di Indonesia
Fungsi NIB untuk Pelaku Usaha di Indonesia
Adalah sangat penting bagi setiap pelaku usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk memperoleh identifikasi ini, Anda dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui Sistem Satu Pintu (OSS). NIB tidak hanya sebagai tanda pengenal perusahaan, tetapi juga mencakup Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan memberikan akses kegiatan ekspor-impor.
Pemberian NIB memberikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha serta membuka peluang untuk mengakses pelatihan, fasilitas pembiayaan, dan berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Sebelumnya, proses perizinan yang rumit diperlukan untuk memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), TDP, dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Namun, kini NIB telah menjadi solusi yang memadai sebagai pengganti proses izin yang kompleks tersebut.
Fungsi NIB juga melibatkan:
- Pendaftaran sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Fasilitasi ekspansi usaha.
- Akses yang lancar ke program-program dukungan pemerintah.
- Peningkatan kepercayaan dari mitra bisnis dan pelanggan.
- Perluasan pangsa pasar melalui kolaborasi lintas sektor.
- Akses terhadap peluang investasi dan kemitraan internasional.
- Fasilitasi dalam proses izin impor dan ekspor serta insentif yang terkait.
Cara Registrasi Akun di Online Single Submission (OSS)
Berikut adalah cara registrasi akun NIB kegiatan usaha Melalui OSS:
Perolehan Hak Akses OSS
Langkah awal dalam melakukan pengurusan NIB secara daring adalah mendapatkan izin akses di platform OSS melalui proses pendaftaran. Proses ini memerlukan pemahaman akan beberapa tahapan yang perlu dijalani.
Akses ke Situs Resmi OSS
Awalnya, silakan kunjungi situs resmi OSS di https://oss.go.id/. Temukan dengan mudah opsi pendaftaran yang tersedia yang terletak di bagian kanan atas halaman utama.
Penentuan Jenis Usaha
Setelah memasuki, silakan pilih jenis usaha yang tepat, apakah itu termasuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau di luar kategori UMK.
Pemilihan Tipe Pelaku Usaha
Berikutnya, tentukan jenis entitas bisnis yang diinginkan, apakah itu individu atau entitas hukum.
Pengisian Formulir Registrasi
Mohon lengkapi formulir pendaftaran dengan cermat sesuai arahan yang telah disediakan.
Setelah selesai, harap menunggu kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui surel.
Proses Klarifikasi
“Harap lakukan penjelasan dengan menyertakan kode yang diterima melalui surel.”
Pengaturan Sandi Baru
Demi meningkatkan tingkat keamanan, haraplah membuat kata sandi baru sesuai dengan instruksi yang telah disediakan.
Lengkapi Informasi Pelaku Usaha
Mohon lengkapi data terkait pengusaha atau entitas bisnis sesuai dengan arahan yang telah disediakan.
Harap memberikan persetujuan dengan mencentang kotak disclaimer sebelum menekan tombol pendaftaran.
Dengan mengikuti pedoman pengisian informasi bisnis dalam OSS ini, proses perolehan NIB melalui OSS dapat dilakukan dengan efektif, memastikan pemahaman dan pelaksanaan setiap langkah dengan cermat.
Setelah sukses melakukan pendaftaran dan memperoleh izin akses di OSS, tahapan selanjutnya ialah mengajukan pendaftaran NIB melalui OSS dengan menyusun deskripsi kegiatan usaha di dalamnya. Berikut ini adalah langkah-langkah registrasi perusahaan di Online Single Submission (OSS):
Inisiasi Login ke Akun OSS
Silakan kunjungi situs web resmi OSS di https://oss.go.id sebagai langkah pertama.
Temukan dan klik opsi login yang terletak di bagian atas sebelah kanan halaman tersebut. Isilah informasi login Anda, masukkan kode captcha yang diminta, dan terakhir klik tombol “Masuk”.
Akses Pemberian Izin Usaha
Setelah berhasil masuk, arahkan kursor Anda ke bagian pemberian izin usaha yang terletak di bagian atas layar. Klik opsi “Permintaan Baru” untuk memulai langkah-langkah pengajuan izin.
Penambahan Informasi Pelaku Usaha
Di segmen ini, silakan periksa dan tambahkan informasi mengenai pelaku usaha. Harap pastikan untuk menyertakan nomor NPWP dan menjawab pertanyaan terkait BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Klik tombol “Taruh Data” setelah selesai.
Identifikasi Sektor Usaha dan Tipe Aktivitas
Berikutnya, tahap berikutnya adalah memilih sektor bisnis dan menetapkan apakah bisnis tersebut bersifat spesifik atau bersifat simpatisan. Pilihlah kriteria kegiatan bisnis dan lengkapilah deskripsi kegiatan bisnis di bagian rincian sektor bisnis.
Pengisian Informasi Usaha
Dalam bagian data usaha, silakan pilih sektor usaha yang relevan dan tetapkan jenis aktivitas usaha yang akan dijalankan. Pilih kriteria yang sesuai dengan aktivitas usaha yang dipilih, dan lengkapi deskripsi yang rinci mengenai aktivitas tersebut dalam bagian rincian sektor usaha. Mohon isi semua informasi yang relevan, termasuk nama usaha, lokasi, ukuran tempat usaha, dan modal yang diperlukan. Pastikan untuk melakukan evaluasi risiko secara menyeluruh sebelum melanjutkan proses selanjutnya.
Deskripsi Aktivitas Usaha di OSS
Berbagai pertanyaan lazim timbul ketika mengisi deskripsi kegiatan bisnis OSS. Pastikan data awal telah terisi dengan lengkap dan lakukan penilaian risiko yang valid sebelum melanjutkan. Mohon mengisikan jumlah karyawan dan deskripsi kegiatan bisnis di OSS setelah melewati proses validasi risiko.
Daftar Produk/Jasa Lebih Lanjut
Klik pilihan “Lebih Banyak Produk/Jasa di OSS” dan pilih jenis produk/jasa yang sesuai. Isi dengan lengkap pertanyaan yang ditampilkan. Setelah selesai, klik “Selesai” untuk lanjut ke tahap pengajuan NIB dalam proses OSS.
Penyelesaian Proses Pemberian Izin Usaha dan Cetak NIB
Silakan klik tombol “Lanjut” untuk memulai proses perizinan usaha. Isi formulir pengakuan mandiri yang muncul dan lanjutkan. Selanjutnya, periksa rancangan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pastikan untuk mencentang kotak pengakuan di bagian bawah sebelum mencetaknya.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini secara teliti, Anda akan dapat mengisi deskripsi kegiatan usaha Anda di Sistem OSS secara menyeluruh dan efisien. Pastikan untuk melaksanakan setiap langkah dengan cermat guna memastikan kelancaran proses pengajuan NIB.
Read More: DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DI INDONESIA
JCSS Indonesia: Solusi Pendaftaran Bisnis yang Efisien
Daftarkan perusahaan Anda dengan cepat dan mudah bersama JCSS Indonesia. Kami menyediakan layanan pendaftaran yang lebih dari sekadar pengurusan dokumen. Tim ahli kami memiliki pemahaman mendalam terhadap regulasi setempat, kami menawarkan solusi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.
Pilih JCSS Indonesia untuk pengalaman pendaftaran yang efisien dan personal. Dapatkan konsultasi gratis sekarang juga. Klik di sini!