Saatnya mendunia bersama panduan umum dari JCSS Indonesia soal perusahaan multinasional di Indonesia.
Karena globalisasi, kehadiran perusahaan multinasional telah tumbuh secara eksponensial baik di negara maju maupun berkembang. Mereka cenderung beroperasi di negara-negara dengan populasi yang besar.
Saat ini Indonesia berada di peringkat 73 dalam World Bank’s Doing Business Index, Pemerintah juga telah memprioritaskan untuk memperbaiki peringkat ini. Omnibus Law yang baru, serta peraturan lainnya, bertujuan untuk merampingkan persetujuan serta mendorong investasi asing langsung (FDI). Dengan demikian, perusaahan multinasional (MNC) di Indonesia semakin meningkat.
Seperti India, perusahaan multinasional (MNC) di Indonesia juga memiliki sejarah yang panjang. Perusahaan multinasional pertama di Indonesia dan yang kedua di dunia adalah Perusahaan Hindia Timur Belanda yang memonopoli perdagangan rempah-rempah. Indonesia sudah berjalan jauh sejak itu. Saat ini, 45 perusahaan multinasional (MNC) terbaik diisi oleh beberapa perusahaan global seperti Unilever, Astra International, Exxon Mobil, Bank Mandiri, Global Mediacom, XL Axiata dan lainnya.
Read More: Peran Indonesia Dalam Organisasi Perdagangan Internasional
Perusahaan multinasional (MNC) dicirikan oleh cara mereka melakukan bisnis. Mereka biasanya berkantor pusat (HQ) di satu negara, yang biasa disebut “tuan rumah”. Mayoritas direktur juga berasal dari sini. Lebih dari setengah aset modal juga dapat ditemukan di negara asal. Perusahaan Multinasional (MNC) kemudian mengelola operasi yang didirikan di negara lain, yang dikenal sebagai negara ‘tuan rumah’, dari kantor pusat mereka. Beberapa perusahaan multinasional (MNC) seperti Google, misalnya, dapat tumbuh menjadi perhatian global yang substansial yang menghasilkan pendapatan dalam jumlah besar.
Membuat Dunia Lebih Dekat
Perusahaan Multinasional (MNC) juga memiliki pro dan kontra. Mereka diketahui mengeksploitasi negara-negara berkembang agar mendapatkan sumber daya yang lebih murah dan berlimpah, seperti tenaga kerja dan material. Perusahaan multinasional (MNC) juga cenderung lebih menyukai negara yang hukum dan peraturannya longgar. Di sisi lain, mereka memang memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian negara dan menawarkan lapangan kerja pada ribuan orang. Perusahaan multinasional juga memfasilitasi transfer teknologi, yang kemudian berhasil meningkatkan taraf hidup suatu bangsa.
Perusahaan multinasional (MNC) biasanya ditemukan di sektor manufaktur, jasa, atau perdagangan dan dicirikan oleh sumber pendapatan tertinggi. Karena sifat operasinya, beberapa perusahaan multinasional yang lebih populer biasanya merupakan usaha patungan atau kantor cabang. Ini lebih mudah untuk dimasukkan dan tidak terlalu banyak memiliki masalah terkait kepatuhan. Versi yang lebih rumit termasuk afiliasi, anak perusahaan, atau perusahaan transnasional. Mereka ditentukan oleh persentase kepentingan yang dikendalikan oleh induk atau entitas asing.
Read More: How To File Your Individual Tax Returns In Indonesia
Perusahaan Multinasional (MNC) dapat berupa:
- Multinasional: perusahaan induk akan beroperasi dari negara asal dan mendirikan anak perusahaan di negara lain. Kontrol bersifat fleksibel, menawarkan lebih banyak otonomi untuk operasi di negara tuan rumah.
- Terpusat: pabrik dan fasilitas produksi serta manufaktur didirikan di negara lain. Perusahaan induk memiliki kontrol hampir penuh soal aktivitas bisnis.
- Regional: perusahaan induk mengawasi operasi di negara tuan rumah, dan menentukan beberapa peraturan seperti afiliasi, kantor asing, dan anak perusahaan.
Jcss Indonesia menawarkan solusi bisnis premium dan khusus untuk para pengusaha yang cermat. Baik Anda sedang mengincorporate perusahaan multinasional (MNC) di Indonesia atau memulai bisnis dengan satu, Jcss Indonesia memiliki solusi untuk Anda.
Hubungi Jcss Indonesia hari ini untuk menciptakan jalur menuju solusi profesional terbaik untuk bisnis Anda.