This post is also available in: English
Key Takeaways |
---|
– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertanggung jawab atas kebijakan perpajakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan. |
– DJP berperan dalam merumuskan kebijakan perpajakan, implementasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, serta memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan. |
– DJP juga mengelola administrasi perpajakan dan mengacu pada peraturan pemerintah yang mengatur tugas dan fungsinya. |
– Direktorat Jenderal Pajak telah berkembang dari beberapa unit perpajakan awalnya, seperti Kantor Pajak dan Biro Lelang, menjadi organisasi besar dengan unit kantor operasional yang tersebar di seluruh nusantara. |
– Organisasi DJP memiliki lebih dari 500 unit kantor operasional dan lebih dari 42.000 pegawai yang berperan penting dalam mengamankan penerimaan pajak negara. |
Indonesia Tetap Berpandangan Positif Meski Ada Pembatasan Sosial
Di Indonesia, lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan perpajakan di negara ini dikenal sebagai Direktorat Jenderal Pajak.
Apa yang Dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selain melaksanakan kebijakan pajak daerah, instansi pemerintah ini juga bertanggung jawab untuk melakukan standarisasi aspek teknis di bidang perpajakan. Sebagai lembaga yang menjadi bagian dari Kementerian Keuangan, DJP merupakan salah satu penggerak utama perekonomian negara.
DJP bertanggung jawab untuk tetap menjadi yang terdepan. Hal ini juga bertanggung jawab untuk menangkap peluang masa depan di era digital yang terus berkembang. Dengan demikian, agensi perlu menggunakan solusi untuk membantu mengubah infrastruktur IT, platform, dan sistem di Indonesia. Ini membantu mendorong bisnis dan memberikan layanan elektronik yang lebih baik kepada pembayar pajak lokal di negara ini.
Tugas Direktorat Jenderal Pajak sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015. Hal ini menyangkut Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, serta menjadi tanggung jawabnya untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.
Also Read: Pajak Pertambahan Nilai Di Indonesia?
Dalam melaksanakan tugas tersebut, DJP menyelenggarakan fungsi:
- Merumuskan kebijakan di bidang perpajakan.
- Implementasi kebijakan di bidang perpajakan.
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; dan
- pelaksanaan administrasi DJP.
Selain berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015, dalam menjalankan tugas dan fungsinya Direktorat Jenderal Pajak juga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/ 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017.
Sejarah Singkat Direktorat Jenderal Pajak
Instansi pemerintah ini pertama kali dimulai sebagai gabungan dari beberapa unit perpajakan di Indonesia. Unit-unit ini adalah:
- Kantor Pajak
- Biro Lelang
- Kantor Akuntan Pajak
- Kantor Pajak Pertanian. Kantor ini berada di bawah yurisdiksi Direktorat Kontribusi Pembangunan Daerah, yang dikenal sebagai IPEDA.
Also Read: Panduan Lengkap Kantor Perwakilan Di Indonesia
IPEDA awalnya merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Moneter. Setelah keputusan presiden No. 12 Tahun 1976 pada Maret 1976, pindah ke Direktorat Jenderal Pajak.
Organisasi DJP terbagi atas unit kantor pusat dan unit kantor operasional. Kantor pusat terdiri dari Sekretariat Direktorat Jenderal, direktorat, dan jabatan reviewer. Unit kantor operasional terdiri dari Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP), dan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP).
Organisasi DJP dengan jumlah kantor operasional lebih dari 500 unit dan jumlah pegawai lebih dari 42.000 orang yang tersebar di seluruh nusantara merupakan salah satu organisasi besar di lingkungan Kementerian Keuangan. Seluruh sumber daya yang ada diberdayakan untuk melaksanakan pengamanan penerimaan pajak.
Informasi lebih lanjut tentang Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia tersedia di sini.